Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diperiksa Satpol PP, Pemilik Toko Sari Jaya 25 Kena Tipiring

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2025, 20:49

Placeholder
Toko Sari Jaya 25 yang tutup beberapa hari terakhir usai viral dipromosikan menjual miras oleh King Abdi. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik toko minuman beralkohol Sari Jaya 25, yang sempat ramai karena dugaan pelanggaran izin, kini memasuki babak baru. Pemilik toko tersebut telah dipanggil dan diperiksa langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan bahwa pemilik toko telah memenuhi panggilan resmi. Mereka datang ke kantor Satpol PP pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga : Polisi Lanjutkan Pencarian Pelajar Hilang saat Mancing di Watu Lepek

“Pemilik Sari Jaya 25 sudah hadir dan menghadap penyidik kami pada hari Jumat pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh PPNS,” terang Heru. 

Hasil penyidikan itu, pemilik toko Sari Jaya 25 terkena tindak pidana ringan. Proses selanjutnya, dijelaskan Heru, adalah penyusunan berkas untuk persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan digelar pada 30 Juli 2025, bertempat di Mako Satpol PP Kota Malang, Kompleks Grha Purva Praja, Arjowinangun.

“Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik. Tapi dapat kami sampaikan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring pada  30 Juli nanti,” tegasnya.

Meski tidak membeberkan detail pelanggaran, Heru memastikan bahwa penyidik Satpol PP terus mendalami substansi kasus yang berkaitan dengan operasional toko Sari Jaya 25. Termasuk dugaan terkait izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Langkah pemanggilan ini juga menjadi respons atas kekhawatiran publik dan DPRD Kota Malang terkait maraknya penjualan minuman keras yang diduga tidak sesuai prosedur, khususnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Baca Juga : Dorong Produk Lokal Kota Kediri Tembus Pasar Ekspor,Mbak Wali dan Wamendag Kunjungi Sentra Tenun Ikat

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Malang juga menyatakan akan memanggil pemilik toko Sari Jaya 25 dan influencer King Abdi, yang videonya viral karena mempromosikan minuman keras dengan gaya blak-blakan di TikTok. Ketua Komisi A Leily Thresiyawati, menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar hearing terkait hal tersebut. 

“Kami ingin semua transparan. Kalau belum punya izin, kenapa sudah beroperasi? Ini perlu diklarifikasi di forum resmi bersama Satpol PP dan dinas perizinan,” ujar Leily.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Toko jual miras King Abdi Satpol PP Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy