Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabur Usai Sebabkan Maut di Jatimalang Blitar, Sopir Ledok Akhirnya Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

21 - May - 2025, 14:38

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Kecelakaan maut yang menelan korban jiwa di Jalan Ir. Soekarno, Jatimalang, Kota Blitar, akhirnya menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan sopir kendaraan ledok berinisial S (47), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka. Pria paruh baya itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota, setelah sempat mengelak keterlibatan dalam insiden tragis tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.50 WIB. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di jalur padat Ir. Soekarno, yakni truk pengangkut pasir, sepeda motor, dan kendaraan ledok. Seorang perempuan muda berinisial SR (26), warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, menjadi korban tewas dalam kejadian itu.

Baca Juga : Kejar Target 16 Ribu, Dispendukcapil Blitar Prioritaskan Perekaman KTP Pemula Sejak Dini

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, kecelakaan bermula ketika SR mengendarai motor dari arah utara ke selatan. Saat melintas di Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, ia berupaya mendahului truk yang dikemudikan M (44), warga Kademangan.

“Namun dari belakang, kendaraan ledok yang juga melaju dan hendak mendahului, justru menyenggol motor korban,” ujar Ipda Suratno. Benturan itu menyebabkan SR kehilangan kendali, terjatuh ke kiri jalan, tepat di depan truk yang sedang melaju. Tanpa sempat menghindar, ban depan truk melindas tubuh korban.

SR meninggal dunia seketika di lokasi dengan luka parah dan tubuh terseret sejauh 15 meter. Ironisnya, bukannya berhenti dan bertanggung jawab, sopir ledok justru kabur usai kejadian.

Sikap pengecut sang sopir ledok tak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penelusuran intensif. “Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, tersangka S akhirnya mengakui bahwa kendaraannya yang terlibat tabrakan,” ungkap Suratno.

Awalnya, tersangka sempat mengelak dan berpura-pura tak tahu menahu soal kecelakaan tersebut. Namun polisi tak kehilangan akal. “Kami cek kendaraan yang bersangkutan, bekas goresan dan kerusakan sesuai dengan peristiwa di TKP,” tambah Suratno.

Akhirnya, pria asal Kanigoro itu tak mampu mengelak lebih lama. Polisi langsung mengamankan dirinya dan menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa melayang dan sempat melarikan diri dari tanggung jawab, S dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Dispangtan Kota Malang Akan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta,” kata Suratno dengan nada tegas. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, tidak ugal-ugalan, serta memperhatikan ruang gerak saat mendahului kendaraan lain.

Peristiwa ini menambah daftar kelam kecelakaan maut di Kota Blitar, terutama di jalur padat Ir. Soekarno yang dikenal rawan tabrakan. Warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat untuk memperketat pengawasan serta memasang rambu-rambu yang lebih jelas di jalur tersebut.

Sementara jenazah korban SR telah dimakamkan di kampung halamannya, suasana duka masih menyelimuti keluarga. 

Kini, satu nyawa melayang, satu pelaku dijerat hukum, dan satu pelajaran berharga kembali mengingatkan publik akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Sebab di jalan raya, satu detik lengah bisa jadi tiket menuju maut.


Topik

Peristiwa Suratno kota Blitar Mapolres Blitar kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya