JATIMTIMES - Masyarakat di Kota Malang masih diperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Namun dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyarankan agar takbir keliling dilakukan dengan tanpa kendaraan bermotor dan hanya di sekitar jalan lingkungan saja.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, hal tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga kelancaran arus lalu-lintas pada malam takbiran, Minggu (30/3/2025).
Baca Juga : SIM Mati saat Pelayanan Satpas di Kota Malang Libur, Tenang Polisi Berikan Dispensasi
"Jadi sudah ada dalam surat edarannya Pemkot Malang. Bagi yang mau takbir keliling agar tidak di jalan sekunder," ujar pria yang akrab disapa Jaya ini.
Sehingga, dirinya pun berharap euforia takbiran yang dilakukan pada Hari Raya Idul Fitra 1446 H, Senin (31/3/2025) besok, tetap bisa dilakukan dengan tertib. Tanpa mengganggu kelancaran lalu-lintas.
"Jadi bisa di jalan lingkungan saja, berjalan kaki," imbuh Jaya.
Apalagi, dirinya juga tidak menyarankan penggunaan kendaraan besar untuk kegiatan takbiran. Terlebih jika turut menggunakan sound system dengan ukuran yang besar, atau yang biasanya disebut sound horeg.
"Yang jelas kalau sound horeg tidak diperkenankan," tutur Jaya.
Baca Juga : 4 Wisata Coban di Kota Batu Ini Bisa Jadi Rekomendasi
Untuk pelaksanaan pengawasannya, pihak Dishub Kota Malang juga akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Termasuk penindakan oleh pihak kepolisian jika memang ada yang terbukti melanggar.
"Kalau penindakan mungkin nanti langsung kepada pihak kepolisian ya. Kami pengawasannya juga bersama kepolisian soalnya," pungkas Jaya.
