JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
RUU TNI ini menjadi sorotan publik sejak tahap pembahasan karena beberapa revisi yang dinilai krusial. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah terkait kedudukan TNI dalam pemerintahan, tambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP), peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, serta kenaikan usia pensiun prajurit.
Lalu, apa saja isi UU TNI terbaru yang telah disahkan?
1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Revisi pertama ada pada pasal 3 yang menegaskan posisi TNI dalam sistem pemerintahan. Berikut perubahan yang disahkan:
• Pasal 3 Ayat 1: TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
• Pasal 3 Ayat 2: Dukungan administrasi, perencanaan strategis, dan kebijakan pertahanan yang berkaitan dengan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Revisi ini bertujuan memperjelas hubungan antara TNI, Presiden, dan Kementerian Pertahanan dalam pengelolaan pertahanan negara.
2. Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Salah satu perubahan signifikan dalam UU TNI terbaru adalah penambahan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP). Sebelumnya, OMSP memiliki 14 tugas, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas baru tersebut adalah:
• Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis negara.
• Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk dalam situasi darurat dan evakuasi.
Dengan demikian, daftar lengkap 16 tugas OMSP dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf b UU TNI terbaru meliputi:
• Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
• Mengatasi pemberontakan bersenjata.
• Mengatasi aksi terorisme.
• Mengamankan wilayah perbatasan.
• Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
• Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
• Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
• Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
• Membantu tugas pemerintahan di daerah.
• Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai UU.
• Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing.
• Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan.
• Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
• Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
• Menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).
• Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).
Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Cek Informasi Mudik Lebaran 2025 di Portal mudik.pu.go.id
Ketentuan pelaksanaan OMSP ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
3. Pasal 47: TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 14.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
• Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
• Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
• Kesekretariatan Negara (Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
• Badan Intelijen Negara (BIN).
• Badan Siber dan Sandi Negara.
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
• Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
• Badan Narkotika Nasional (BNN).
• Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) – tambahan.
• Badan Penanggulangan Bencana – tambahan.
• Badan Penanggulangan Terorisme – tambahan.
• Badan Keamanan Laut – tambahan.
• Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) – tambahan.
• Mahkamah Agung.
Bagi prajurit TNI yang ingin menempati jabatan di luar 14 lembaga tersebut, mereka diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
4. Pasal 53: Kenaikan Usia Pensiun Prajurit
Dalam revisi UU TNI, usia pensiun prajurit mengalami kenaikan. Berikut ketentuan terbaru:
• Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
• Perwira hingga pangkat kolonel: tetap 58 tahun.
• Perwira tinggi bintang 1: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
• Perwira tinggi bintang 2: dari 58 tahun menjadi 61 tahun.
• Perwira tinggi bintang 3: dari 58 tahun menjadi 62 tahun.
• Perwira tinggi bintang 4 (jenderal, laksamana, marsekal): dari 58 tahun menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Baca Juga : Daftar Lengkap Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Jeddah
Kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian para perwira tinggi dalam struktur kepemimpinan TNI.
Itulah perubahan-perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Semoga informasi ini membantu.