Saturday, 19 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan AhliTeknologi Pangan

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Temuan pemerintah terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi belakangan ramai diperbincangkan. Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan: istilah “beras fortifikasi palsu” bukan berarti berasnya palsu atau beras tersebut bukan berasal dari gabah.

Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhiketentuan kandungan dan mutu berdasarkan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukanmelalui empat laboratorium, dengan persoalan utama pada ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label.

Baca Juga : Pria 26 Tahun di Situbondo Ditahan, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Ancam Sebar Foto

Lalu, apa sebenarnya beras fortifikasi? Ahli teknologi pangan Dennis Guido menjelaskan, fortifikasi pada dasarnya merupakan proses penambahan satu atau lebih zat gizi ke dalam pangan untuk meningkatkanstatus gizi masyarakat.

Dalam konteks beras, produk tersebut tetap menggunakan beras biasa, tetapi dicampurkan dengan kernel beras fortifikan, yakni butiran berbentuk seperti beras yang sebelumnya telah diperkaya dengan vitamin dan mineral.

“Beras fortifikasi itu sebenarnya beras biasa yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Jadi, yang ditambahkan bukan sekadar beras lain, tetapi kernel yang sudah diperkaya dengan zat gizi seperti vitamin dan mineral,” kata Dennis.

Menurut SNI 9372:2025, beras fortifikasi merupakan hasil pencampuran beras sosoh dengan kernel beras fortifikan. Standar tersebut mensyaratkan minimal 1 persenkernel beras fortifikan dalam beras fortifikasi. Artinya, secara sederhana, dalam setiap 100 gram beras terdapat sedikitnya 1 gram kernel fortifikan.

Kernel tersebut dapat dibuat dari bahanberbasis beras yang diproses dan diperkayadengan zat gizi, kemudian dicetak kembalimenyerupai bentuk beras. Setelah itu, kernel dicampurkan dengan beras sosoh.

“Jadi kalau dibayangkan secara sederhana, diantara beras biasa itu ada butiran khusus yang sudah diperkaya. Butiran inilah yang membawa zat gizi tambahan ke dalam beras,” tambah Dennis.

SNI 9372:2025 juga menetapkan sejumlah kandungan gizi yang harus dipenuhi. Untuk setiap 100 gram beras fortifikasi, misalnya, vitamin B1 ditetapkan minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

Karena itu, persoalan dalam kasus 25 merek tersebut bukan semata-mata soal apakah berasnya “asli” atau “palsu”. Yang menjadi sorotan adalah klaim fortifikasi dan kandungan gizi yang dijanjikan kepada konsumen.

Baca Juga : Lagi, Pembakaran Serasah Ditinggal Pergi Picu Kebakaran Rumpun Bambu 300 Meter Persegi di Mojorejo Batu

Dennis menyebut persoalan tersebut lebih mudah dipahami sebagai ketidaksesuaianantara apa yang diklaim dengan apayang ditemukan dalam pengujian.

“Jadi yang perlu dipahami, ‘palsu’ di sini bukan berarti berasnya palsu. Masalahnya ada pada klaim fortifikasinya. Kalau sebuah produk dijual sebagai beras fortifikasi dan mencantumkan kandungan gizi tertentu, maka kandungan tersebut harus sesuai dengan ketentuandan informasi pada label,” imbuhnya.

Dalam standar yang berlaku, kandungan vitamin dan mineral pada beras fortifikasi jugamemiliki batas toleransi terhadap informasi yang dicantumkan pada label. Kandungan vitamin dan mineral setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang tertera pada label, sementara untuk mineral terdapat batas atas 120 persen dari nilai label.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayangkan bahwa ada “beras palsu” yang bentuknya berbeda dari beras biasa. Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah produk menggunakan label atau klaim sebagai beras fortifikasi, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan fortifikasinya tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah sendiri menyatakan 25 produk tersebut tidak memenuhi persyaratan berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Atas temuan itu, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan menyatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. 

Dengan demikian, saat membaca berita tentang “25 merek beras fortifikasi diduga palsu”, konteks pentingnya adalah: bukan berasnya yang disebut palsu, melainkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara klaim fortifikasi, kandungan gizi, dan standar yang seharusnya dipenuhi.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Irsya Richa

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Sri Kurnia Mahiruni

Terverifikasi Dewan Pers