JATIMTIMES - Kenaikan dividen badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Malang sebesar Rp471 juta pada 2026 belum sepenuhnya menggambarkan optimalnya hasil penyertaan modal daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menilai kenaikan tersebut masih banyak ditopang penyertaan saham Pemkot Malang di Bank Jatim. Sementara kontribusi BUMD yang sepenuhnya dimiliki pemkot, seperti Perumda Air Minum Tugu Tirta dan BPR Tugu Artha, belum menjadi penopang utama.
Baca Juga : 3 Tutorial Eyeshadow untuk Pemula, dari Semi-Cut Crease hingga Korean Natural Look
“Peningkatan dividen BUMD sebesar Rp471 juta pada 2026 sepenuhnya ditopang oleh penyertaan saham di Bank Jatim, bukan dari BUMD murni milik pemkot,” kata Made.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar dalam pemanfaatan modal daerah. Penyertaan APBD kepada BUMD perlu diikuti kemampuan menghasilkan pengembalian yang sepadan agar tidak berhenti sebagai penempatan modal.
Salah satu BUMD yang mulai menunjukkan pertumbuhan adalah BPR Tugu Artha. Laba bersihnya tercatat tumbuh 22,07 persen. Sedangkan penyaluran honorarium RT/RW melalui rekening ATM menjadi salah satu bentuk perluasan layanan kepada masyarakat.
Namun, pertumbuhan laba belum sepenuhnya diikuti perubahan komposisi pembiayaan. Penyaluran kredit BPR Tugu Artha masih didominasi kredit umum dan ASN yang mencapai lebih dari 90 persen portofolio.
“Fakta bahwa penyaluran kredit masih didominasi kredit umum dan ASN, mencapai lebih dari 90 persen portofolio, menunjukkan belum optimalnya jangkauan kredit produktif bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Padahal, kredit produktif dapat menjadi salah satu jalur BUMD untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Akses modal yang terjangkau dibutuhkan pelaku UMKM untuk memperbesar kapasitas dan mengembangkan usahanya.
Persoalan lainnya terlihat dari sisi pengawasan dan koordinasi. Sejumlah kegiatan terkait fungsi koordinasi masih menunjukkan realisasi anggaran yang sangat timpang.
Baca Juga : SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Ekosistem Industri Digital
Kegiatan koordinasi kebijakan pertanian dan kelautan, misalnya, baru terealisasi 0,08 persen. Sementara kegiatan koordinasi BUMD/BLUD baru mencapai 32,71 persen.
Kesenjangan realisasi tersebut menjadi catatan karena pengawasan BUMD membutuhkan koordinasi yang berjalan efektif. Ketika fungsi tersebut terlambat, pemerintah daerah berisiko kehilangan ruang untuk memastikan kinerja BUMD sekaligus kontribusinya terhadap PAD.
“Kinerja pengawasan BUMD yang lambat di akhir tahun anggaran ini berisiko memperlemah efektivitas kontribusi BUMD terhadap PAD,” kata Made.
Dengan kondisi tersebut, persoalan BUMD Kota Malang bukan sekadar bagaimana meningkatkan laba atau dividen. Tantangannya adalah memastikan modal yang berasal dari APBD menghasilkan pengembalian sekaligus memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah.