Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Malang, Berawal dari Komunikasi WhatsApp hingga Lapor Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2026, 18:34

Placeholder
Pelaku saat diamankan di Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Hubungan yang sebelumnya diwarnai komunikasi dan saling berbagi cerita pribadi berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ke polisi.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. AI telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Hari Lalu Lintas Ke-71, Satlantas Polres Malang Perkuat Sinergi dengan Komunitas Ojol Cegah Kecelakaan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya juga berkomunikasi melalui WhatsApp dan beberapa kali saling mencurahkan persoalan pribadi.

“Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Dalam komunikasi tersebut, keduanya juga sempat saling bercerita mengenai persoalan pribadi,” kata Adi, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada Jumat (11/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban menghubungi AI dan mengajaknya bepergian.

Karena waktu sudah larut, AI menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Kemudian korban mendatangi lokasi tersebut.

Sebelum tiba di tempat tinggal AI, keduanya sempat membeli minuman keras. Setelah sampai, korban dan AI mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang.

Pembicaraan malam itu antara lain berkaitan dengan persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya. Situasi kemudian berubah ketika AI mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Pada saat tersangka mengajak melakukan hubungan seksual, korban menyatakan penolakan. Namun berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tersangka tetap memaksakan kehendaknya,” jelasnya.

Penolakan tersebut disebut berujung pada tindakan kekerasan seksual. Penyidik memperoleh keterangan bahwa korban berusaha memberikan perlawanan, tetapi mengalami kesulitan karena kondisi fisik tersangka lebih besar.

“Korban sudah menyampaikan penolakan dan berusaha melakukan perlawanan. Namun korban kesulitan melawan karena kondisi fisik tersangka lebih besar,” tambah Adi.

Setelah kejadian, korban meninggalkan tempat tinggal tersangka. Dalam kondisi menangis, lalu korban memesan layanan ojek online untuk pulang.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Launching Warung Kopi Perda, Sarana Serap Aspirasi Lewat Kanal Digital

Pengemudi yang menerima pesanan tersebut disebut melihat kondisi korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban selanjutnya mendapat bantuan untuk menuju Polsek Lowokwaru dan menyampaikan laporan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mengantarkan korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, serta mengamankan AI dengan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” terang Adi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai tahapan hukum, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kekerasan Seksual pelecehan seksual mahasiswa Kota Malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas