Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolres Malang Pastikan Tersangka Dur Telah Ditahan, Jalani Penyidikan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2026, 21:03

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri saat memberikan keterangan pers ketika ditemui JatimTIMES pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Hadi Wiyono alias Dur (48) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (42). Tersangka Dur kini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani  penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Dur merupakan sosok sentral yang memprotes pemberlakuan portal Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sementara itu,  peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dur tersebut terjadi di halaman  Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat 11 September 2026.

Baca Juga : Baru 51 Persen BMD Bersertifikat, Optimalisasi Aset Pemkot Malang Masih Terkendala

Hingga akhirnya, pada Rabu 16 September 2026, pihak kepolisian kemudian memberikan konfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap Dur. Pernyataan tersebut turut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri.

Pada konfirmasinya, Rulian memastikan bahwa penetapan Dur sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga mengumpulkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung. "Penetapan tersangka terhadap HW dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan," ujarnya.

Pada serangkaian penyidikan tersebut,  penyidik juga turut memeriksa sejumlah saksi hingga rekaman CCTV. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Dur turut dikuatkan dengan hasil visum terhadap terduga korban yakni Zulham selaku anggota DPRD Kabupaten Malang.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum juga telah diperoleh. Selain itu, bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV telah didalami oleh penyidik," tegasnya.

Rulian menambahkan, dalam serangkaian  penyidikan tersebut, Polres Malang juga turut melibatkan laboratorium forensik (labfor) dan digital forensik. Pelibatan sejumlah pihak itu dilakukan untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

"Analisis dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian kejadian," imbuhnya.

Rulian mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dur kemudian ditahan di Rutan Polres Malang. Tersangka Dur ditahan guna menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, terhadap HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian.

Akibat perbuatannya, tersangka Dur disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang dilakukan secara sah.

Baca Juga : Anggota DPRD Kabupaten Malang Laporkan Pengacara Pedagang Pasar Karangploso atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dur terhadap Zulham tersebut terjadi pada 11 September 2026. Kasus yang kini sedang dalam penyidikan polisi tersebut bermula ketika Dur datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor.

Setelah menyerahkan surat, Dur meminta bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui Dur di lobi kantor DPRD Kabupaten Malang.

Pembicaraan pada penyampaian aspirasi tersebut kemudian memanas. Dalam rangkaian kejadian itulah, Dur diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Zulham. Dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara mendorong hingga menanduk bagian wajah Zulham selaku korban.

Peristiwa tersebut oleh Zulham selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang pada hari yang sama. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli termasuk kedokteran forensik, hingga memperoleh hasil Visum et Repertum.

Penyidik juga turut mengamankan rekaman video dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti. Pada rekaman tersebut memperlihatkan adanya kontak fisik ketika Dur mendorong Zulham sebelum kemudian menanduk bagian bibir dan kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, Zulham mengalami sejumlah luka di bagian area kepala mulai dari bibir hingga wajah. Zulham akhirnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan atas kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang kasus penganiayaan anggota dewan tersangka Dur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas