JATIMTIMES - Polemik penutupan akses Jalan Griya Shanta di Kota Malang mulai bergeser dari persoalan mobilitas menjadi persoalan sosial. DPRD Kota Malang mengingatkan potensi gesekan antarwarga jika akses tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Suryadi mengatakan, penutupan akses telah memberikan dampak kepada masyarakat dan pengguna jalan. Kondisi tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa kemacetan.
Baca Juga : Kasus Influenza A Naik di Jatim, Dokter Ingatkan Kapan Harus Swab dan Isolasi
“Permasalahan penutupan akses Jalan Griya Santha telah berdampak terhadap masyarakat dan pengguna jalan, sekaligus memunculkan persoalan baru berupa kemacetan serta potensi konflik sosial antarwarga,” ujar Suryadi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh hanya melihat kepentingan kelompok tertentu. Kepentingan masyarakat luas harus menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.
“Kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Karena itu, Suryadi meminta Pemkot Malang segera mempertemukan pihak-pihak yang bersinggungan dengan persoalan akses tersebut. Forum bersama dinilai diperlukan agar penyelesaian tidak berhenti pada perdebatan antarwarga.
“Rapat koordinasi lintas pihak perlu dilakukan untuk mencari penyelesaian yang objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Suryadi, koordinasi tersebut setidaknya melibatkan warga RW 12 dan RW 09 Mojolangu serta RW 05 Jatimulyo. Pihak developer atau pemilik lahan PT Farsawan dan Green Orchid, Universitas Brawijaya, serta perangkat daerah terkait juga perlu dilibatkan.
Desakan itu menjadi tindak lanjut atas surat kepada RW 12 Kelurahan Mojolangu terkait pembukaan akses Jalan Griya Shanta sejak 7 September 2026. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dipertemukan karena menyangkut akses masyarakat sekaligus aspek regulasi.
Baca Juga : UIN Malang Dapat Dua Pengakuan GreenMetric, Bidik Kampus Tanpa Sampah ke TPA
Suryadi menyebut sejumlah aturan perlu menjadi pijakan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.
Sorotan terhadap potensi konflik juga disampaikan Fraksi DAMAI DPRD Kota Malang. Fraksi tersebut menilai penutupan akses telah menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu mobilitas warga.
Fraksi DAMAI mengingatkan persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat semakin mengakar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi keresahan hingga perpecahan di lingkungan masyarakat.
Pemkot Malang pun diminta mengambil posisi sebagai mediator di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Penyelesaian dinilai perlu mengakomodasi kepentingan warga sekaligus tetap berlandaskan hukum dan kepatutan.
Dengan demikian, persoalan Jalan Griya Shanta tidak berhenti pada perdebatan mengenai akses jalan. Bagi DPRD, semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula pekerjaan pemerintah untuk mencegahnya berkembang menjadi konflik sosial.
