JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun depan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Keluhan Warga soal SWK Bratang Binangun, Pemkot Surabaya Turun Tangan
SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
"Hari ini kita melanjutkan rapat di tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan," kata Pratikno.
"Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," lanjutnya.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat sudah dapat mencatat tanggal-tanggal penting pada kalender 2027, terutama bagi yang mulai menyusun rencana liburan, mudik, maupun agenda keluarga.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional tahun 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027 - Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027 - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Sabtu, 6 Februari 2027 - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027 - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
5. Rabu, 10 Maret 2027 - Idul Fitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027 - Idul Fitri 1448 Hijriah.
7. Jumat, 26 Maret 2027 - Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 28 Maret 2027 - Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. Sabtu, 1 Mei 2027 - Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 6 Mei 2027 - Kenaikan Yesus Kristus.
11. Senin, 17 Mei 2027 - Idul Adha 1448 Hijriah.
12. Kamis, 20 Mei 2027 - Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
13. Selasa, 1 Juni 2027 - Hari Lahir Pancasila.
14. Minggu, 6 Juni 2027 - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
15. Minggu, 15 Agustus 2027 - Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Selasa, 17 Agustus 2027 - Proklamasi Kemerdekaan.
Baca Juga : Menuju Porprov Jatim 2027, Pemkot Surabaya Kebut Perbaikan Venue dan Kesiapan Atlet
17. Sabtu, 25 Desember 2027 - Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
18. Minggu, 26 Desember 2027 - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain menetapkan 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Berikut rinciannya:
1. Jumat, 5 Februari 2027 - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
2. Selasa, 9 Maret 2027 - Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
3. Jumat, 12 Maret 2027 - Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
4. Senin, 15 Maret 2027 - Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
5. Kamis, 25 Maret 2027 - Wafat Yesus Kristus.
6. Selasa, 18 Mei 2027 - Idul Adha 1448 H.
7. Rabu, 19 Mei 2027 - Waisak 2571 BE.
8. Jumat, 24 Desember 2027 - Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Dengan demikian, kalender 2027 memiliki sejumlah momen libur yang berdekatan dengan akhir pekan. Kondisi ini bisa menjadi perhatian masyarakat yang ingin mengatur jadwal perjalanan atau mengambil cuti tambahan.
Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama ini juga menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta dunia usaha dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2027.
