JATIMTIMES - Musim kemarau membuat kebutuhan air bersih di sejumlah daerah meningkat. Tak sedikit warga yang kemudian memanfaatkan sumber air yang tersedia di fasilitas umum, termasuk air yang berada di masjid.
Lantas, bagaimana hukumnya jika warga mengambil air dari masjid untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan membawanya pulang? Apakah kondisi kekeringan bisa menjadi alasan diperbolehkannya mengambil air tersebut?
Baca Juga : Warga Tlumpu Ingin Fasilitas Olahraga, Wali Kota Blitar Wujudkan Jogging Track lewat Karya Mas
Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar sekaligus pengajar Pesantren Fathul Ulum Blitar, Muhammad Zainul Millah menjelaskan bahwa hukum mengambil air masjid bergantung pada peruntukan air tersebut dan izin dari pihak yang menyediakannya.
“Pada dasarnya, penggunaan air tersebut, baik berasal dari wakaf maupun sedekah, bergantung pada izin atau tujuan donatur,” ujar Zainul dikutip dari laman NU Online, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apakah air tersebut memang disediakan untuk kebutuhan masjid saja atau boleh digunakan oleh masyarakat secara umum.
Apabila donatur sejak awal mengizinkan air digunakan untuk kepentingan umum, warga diperbolehkan memanfaatkannya.
Penggunaan tersebut termasuk mengambil air untuk dibawa pulang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketentuan ini tidak hanya berlaku ketika musim kemarau atau terjadi kekeringan, tetapi juga dalam kondisi normal.
Sebaliknya, jika air tersebut diberikan khusus untuk kebutuhan masjid seperti wudhu dan bersuci, warga tidak diperbolehkan mengambilnya untuk kepentingan pribadi di luar tujuan tersebut.
Hal ini tetap berlaku meskipun biaya air PAM yang digunakan masjid berasal dari donatur atau sukarelawan, bukan dari kas masjid.
Zainul menjelaskan, air PAM yang tersedia di masjid bisa dipandang sebagai air yang disedekahkan oleh donatur untuk kepentingan masjid atau menjadi bagian dari wakaf masjid.
Dalam Islam, sesuatu yang telah diwakafkan atau disedekahkan harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberinya.
Jika sejak awal air tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum, maka warga boleh menggunakannya. Namun, jika hanya ditujukan untuk aktivitas masjid, penggunaannya tidak boleh dialihkan begitu saja.
Ketentuan tersebut juga dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.
“Barang siapa menyedekahkan air atau mewakafkan sesuatu yang menghasilkan air untuk bersuci di masjid tertentu, maka tidak boleh memindahkannya dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun keperluan lainnya,” demikian penjelasan Ibnu Hajar sebagaimana dikutip Zainul.
Artinya, air yang secara khusus disediakan untuk sebuah masjid tidak boleh dipindahkan ke tempat lain untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Meski begitu, hukum penggunaan air juga dapat melihat kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat atau 'urf.
Misalnya, warga sekitar sejak lama terbiasa mengambil air dari masjid untuk kebutuhan sehari-hari. Pengambilan tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak pernah mendapatkan larangan dari pengurus masjid, donatur maupun ulama setempat.
Kebiasaan seperti ini dapat menjadi petunjuk bahwa air memang disediakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Ibnu Hajar menjelaskan, kebiasaan yang berlaku ketika pewakaf memberikan wakaf dapat diposisikan seperti syarat yang ditetapkan oleh pewakaf. Jika tidak ada ketentuan yang jelas, kebiasaan yang berlaku dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan benda wakaf.
Namun, 'urf tidak dapat dijadikan dasar apabila pemberi wakaf telah menetapkan aturan secara jelas mengenai penggunaan air tersebut.
Baca Juga : Mengejar Jabatan dalam Islam, Bolehkah? Hadis Nabi dan Kisah Nabi Ini Memberi Penjelasan
Ketentuan mengenai air yang memang diperuntukkan bagi masyarakat juga dijelaskan Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Al-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin.
“Apabila terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa air tersebut memang disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka diperbolehkan menggunakan air itu untuk berbagai keperluan, seperti minum, membasuh najis, mandi, dan keperluan lainnya,” demikian penjelasannya.
Salah satu indikasi yang dapat dilihat adalah kebiasaan masyarakat menggunakan air tersebut secara umum tanpa adanya penolakan.
Zainul menegaskan, kondisi ini berbeda dengan fasilitas air yang sejak awal diberi keterangan hanya untuk wudhu atau kebutuhan jemaah masjid.
“Apabila tidak ada penegasan bahwa air tersebut khusus untuk wudhu, serta terdapat kebiasaan masyarakat sejak lama mengambil air tanpa penolakan dari ulama maupun pengurus setempat, hukumnya diperbolehkan,” kata Zainul.
Lalu bagaimana jika tidak ada informasi mengenai izin dari donatur dan tidak terdapat kebiasaan warga mengambil air tersebut? Dalam kondisi seperti itu, air harus diperlakukan sebagai fasilitas milik masjid. Penggunaannya diarahkan untuk kebutuhan masjid maupun kemaslahatan umat Islam secara umum.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa sumbangan berupa nazar, hibah, ataupun sedekah yang diberikan kepada masjid menjadi milik masjid secara syariat.
Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masjid. Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa harta masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang manfaatnya kembali kepada masjid atau masyarakat Muslim secara umum.
“Adapun sekadar kemaslahatan khusus atau pribadi, maka tidak mencukupi untuk membolehkan pengelolaan tersebut,” demikian penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.
Dengan demikian, kondisi kemarau atau sulitnya mendapatkan air tidak serta-merta membuat warga boleh mengambil air masjid untuk dibawa pulang.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pengurus masjid dapat meminta kejelasan kepada donatur mengenai peruntukan air yang mereka sediakan.
Jika donatur mengizinkan air digunakan masyarakat, pengurus dapat membuat aturan agar penggunaannya tetap terkontrol. Misalnya mengenai waktu pengambilan, jumlah air yang boleh diambil, hingga tata cara penggunaannya.
Dengan aturan yang jelas, kebutuhan masyarakat dapat terbantu tanpa mengganggu ketersediaan air untuk wudhu dan aktivitas masjid.
Jadi, warga boleh mengambil air masjid untuk kebutuhan sehari-hari apabila ada izin dari donatur atau terdapat petunjuk kuat bahwa air memang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Sebaliknya, jika air hanya dikhususkan untuk wudhu, bersuci, atau kebutuhan masjid, warga tidak diperbolehkan membawanya pulang untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
