Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Haji Pakai Uang Pinjaman, Sah atau Justru Jadi Beban? Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2026, 06:54

Placeholder
Ilustrasi haji. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Keinginan menunaikan ibadah haji terkadang membuat seseorang mencari berbagai cara agar bisa segera berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya dengan meminjam uang untuk membayar setoran awal atau biaya perjalanan haji.

Padahal, haji merupakan kewajiban bagi muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Kemampuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga kesanggupan secara finansial.

Baca Juga : Rabiul Akhir 1448 H Dimulai Hari Ini, Catat 7 Amalan dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh

Dasar kewajiban haji salah satunya terdapat dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Lantas, bagaimana jika seseorang belum memiliki biaya yang cukup, tetapi ingin memaksakan diri berangkat dengan uang pinjaman?

Secara bahasa, haji berasal dari kata al-qashdu, yakni menyengaja atau bermaksud menuju sesuatu yang agung. Dilansir dari buku karya Ahmad Sarwat berjudul Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, dijelaskan bahwa haji juga memiliki makna mendatangi sesuatu atau seseorang.

Dalam pengertian syariat, haji merujuk pada ibadah dengan mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu. Haji juga dimaknai sebagai ziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, dengan amalan khusus yang dilakukan dengan niat ibadah.

Karena itu, kemampuan (istitha'ah) menjadi salah satu syarat penting dalam kewajiban haji. Seseorang tidak dibebani kewajiban tersebut apabila memang belum memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Bolehkah Membayar Haji dengan Uang Utang?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan mengenai persoalan ini melalui Fatwa MUI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X pada 26 November 2020.

Dalam fatwa tersebut, pembayaran setoran awal haji menggunakan uang pinjaman pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketentuan hukumnya menyebutkan:
1. Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat: 
◦ bukan utang ribawi; dan
◦ orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Artinya, persoalan utang untuk keperluan haji tidak bisa dilepaskan dari kemampuan seseorang dalam mengembalikannya. Pinjaman dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan haji, tetapi kewajiban terhadap keluarga dan orang yang menjadi tanggungan tetap harus diperhatikan.

Bagaimana dengan Dana Talangan Haji?

Pembiayaan haji juga pernah dibahas dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Skema tersebut memungkinkan lembaga keuangan syariah membantu nasabah yang membutuhkan dana untuk memperoleh porsi haji atau memenuhi kebutuhan biaya haji. Dana yang diberikan kemudian dikembalikan oleh nasabah sesuai mekanisme yang disepakati.

Baca Juga : Vokalis MK9 Kanaya Whu Meninggal Dunia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

Dalam ketentuannya, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) untuk pengurusan haji dengan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

Jika diperlukan, LKS juga dapat memberikan talangan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menggunakan prinsip al-qardh sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

Namun, jasa pengurusan haji tidak boleh disyaratkan dengan pemberian talangan. Besaran imbalan jasa al-ijarah juga tidak boleh dihitung berdasarkan jumlah talangan al-qardh yang diberikan kepada nasabah.

Dengan demikian, pembiayaan haji melalui lembaga keuangan syariah memiliki ketentuan akad yang harus dipatuhi dan tidak boleh mengandung unsur riba.

Haji dengan Utang Apakah Tetap Sah?

Persoalan lain muncul setelah seseorang benar-benar berangkat haji menggunakan uang pinjaman. Apakah ibadah hajinya sah?

Mengutip buku Fatwa-Fatwa Essensial karya Anwar Hafidzi, haji yang dilakukan dengan uang hasil utang tetap sah. Namun, orang yang berangkat dengan cara tersebut dapat masuk kategori belum mampu apabila utang tersebut menunjukkan bahwa dirinya memang belum memenuhi kemampuan finansial sebagai syarat wajib haji.

Dalam kondisi demikian, haji yang dilakukan bukan karena sebelumnya telah memenuhi kewajiban haji bagi orang yang mampu, melainkan bernilai ibadah sunnah.

Namun, status sunnah tersebut dapat berubah menjadi makruh, bahkan menimbulkan mudarat, apabila keputusan berutang untuk haji justru membawa kesulitan bagi diri sendiri atau keluarga.

Misalnya, seseorang mengambil utang dalam jumlah besar tanpa kemampuan membayar, tidak memiliki bekal yang cukup, atau sampai mengabaikan kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Karena itu, keinginan menunaikan haji perlu memperhitungkan kemampuan. Jangan sampai keinginan beribadah justru membuat kewajiban lain terbengkalai atau menimbulkan kesulitan setelah pulang dari Tanah Suci.

Dengan demikian, berutang untuk membayar setoran awal haji dapat dibolehkan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah sumber utang, kemampuan melunasinya, serta kondisi nafkah dan tanggungan keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat ya. 


Topik

Agama Haji MUI haji pakai hutang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya