JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memproyeksikan penurunan target Pendapatan Daerah sebesar Rp 47,4 miliar pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Koreksi target anggaran ini dipicu oleh perubahan asumsi ekonomi makro serta hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program hingga triwulan kedua.
Penyampaian rancangan anggaran perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar di Gedung Dewan pada Kamis (10/9/2026). Langkah korektif ini diambil guna menjaga ketahanan dan akurasi fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.
Baca Juga : NUFReP Diperluas, Penanganan Banjir Menjangkau Tambahan Ratusan Meter
Dalam proyeksi Perubahan KUA-PPAS 2026, target Pendapatan Daerah Kota Batu disesuaikan menjadi Rp911,96 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibanding alokasi APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya dipasang pada target Rp959,40 miliar.
Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa penyesuaian kerangka anggaran ini sangat bergantung pada hasil pengendalian dan evaluasi internal terhadap kemampuan fiskal daerah. Perubahan asumsi pendapatan dilakukan agar perencanaan APBD tetap realistis dan akuntabel.
"Perubahan asumsi indikator ekonomi makro, baik nasional, regional, maupun lokal, perlu disesuaikan guna menjaga akurasi perencanaan anggaran, menyelaraskan target pembangunan, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah," ujar Nurochman.
Penurunan proyeksi penerimaan kas daerah tersebut secara otomatis berdampak pada penyesuaian porsi Belanja Daerah. Pada Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah ikut diproyeksikan turun sebesar Rp15,55 miliar, dari anggaran murni sebesar Rp1,053 triliun menjadi Rp1,038 triliun.
Nurochman menambahkan bahwa tindakan korektif terhadap kerangka APBD 2026 ini penting dilakukan agar fungsi alokasi dan distribusi anggaran daerah tetap berjalan optimal. Pihaknya memastikan penyesuaian ini tidak akan mengganggu pemenuhan belanja wajib operasional birokrasi maupun pelayanan dasar masyarakat.
Baca Juga : Program Subuh Bergerak Pemerintah Kabupaten Ngawi Sasar Desa Tawun
"Perubahan dan penyesuaian kerangka ekonomi dan anggaran ini sebagai bentuk tindakan korektif, agar APBD tetap dapat menjalankan fungsi alokasi dan distribusinya secara optimal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Selanjutnya, berkas dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini akan dibahas secara intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Batu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu.
"Semoga hasil pembahasan tersebut nantinya dapat mendapatkan hasil terbaik yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Batu," pungkas Cak Nur.
