JATIMTIMES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Jatim guna memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Rapat Paripurna, Kamis (10/9/2026).
Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Nota Penjelasan Gubernur atas dua Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga : Sikap PKS DPRD Jatim Soal Raperda Transportasi Online: Jangan Tunda Regulasi Perlindungan Driver
Dalam penjelasannya, Emil menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Pengelolaan BMD ditujukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyempurnaan ini difokuskan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum tergarap (idle), memperkuat kepastian hukum, serta memitigasi potensi sengketa lahan milik Pemprov Jatim.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak cukup hanya dilaksanakan secara tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menjamin kepastian hukum, keamanan, kemanfaatan, dan optimalisasi nilai aset daerah," ujar Emil Dardak.
Melalui Raperda BMD ini, Pemprov Jatim mengarahkan lima kebijakan utama: peningkatan profesionalisme pengelola aset, optimalisasi pemanfaatan aset untuk sektor komersial maupun sosial, penguatan sistem penilaian aset, penyempurnaan mekanisme hibah atau pemindahtanganan, serta penyelarasan aturan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik daerah.
Sementara itu, terkait Raperda LLPADS, Emil menegaskan pentingnya memperkuat payung hukum penerimaan daerah non-pajak dan non-retribusi yang selama ini masih bertumpu pada Peraturan Gubernur. Pembentukan Perda ini merupakan amanat langsung Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Emil membeberkan bahwa sektor LLPADS memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap kemampuan fiskal Jawa Timur. Berdasarkan data realisasi 2019–2025, efektivitas penerimaan LLPADS konsisten melampaui target, berkisar antara 112 persen hingga 134 persen setiap tahunnya.
"Bahkan pada tahun 2022 dan tahun 2023, realisasi LLPADS masing-masing mencapai lebih dari Rp3,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa LLPADS bukan sekadar penerimaan pelengkap, melainkan komponen PAD yang secara nyata memberikan kontribusi signifikan," ungkap Emil.
Baca Juga : RAPBD Jatim 2027 Diproyeksi Rp27,4 Triliun: Pendidikan dan Kesehatan Dapat Porsi Terbesar
Penyempurnaan aturan PAD ini kian mendesak menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan rasionalisasi objek retribusi daerah membuat sejumlah penerimaan dari layanan publik dialihkan menjadi hasil kerja sama daerah atau pendapatan BLUD, yang secara aturan dikategorikan ke dalam LLPADS.
Melalui pengajuan kedua Raperda ini, Pemprov berharap DPRD Jatim dapat segera melakukan pembahasan bersama agar penyempurnaan tata kelola aset dan optimalisasi PAD memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
