Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Baru Digodok, Hibah dan Anggaran Olahraga Jatim Wajib Berbasis Kinerja Prestasi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2026, 20:09

Placeholder
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

JATIMTIMES — Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa alokasi anggaran olahraga di Jatim ke depan akan dikaitkan langsung dengan capaian prestasi. Kebijakan strategis ini disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Penegasan tersebut disampaikan Khofifah saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim terkait Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (7/9/2026).

Baca Juga : Emil Dardak Tegaskan Dana Cadangan Pilgub Tak Ambil Jatah Pendidikan dan Kesehatan

Khofifah menjelaskan, seluruh pendanaan olahraga yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta terikat pada komitmen hasil kerja yang jelas. “Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta didasarkan pada kontrak kinerja,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, Raperda ini menyusun indikator terukur yang menghubungkan besaran anggaran dengan raihan prestasi atlet. Bahkan, penyaluran dana hibah di bidang keolahragaan juga akan bertransformasi menggunakan sistem berbasis kinerja (performance-based).

“Ada indikator keterkaitan anggaran dengan capaian prestasi, serta mekanisme hibah berbasis kinerja,” tegas mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini.

Guna mengoptimalkan tata kelola olahraga prestasi, Raperda ini turut mempertegas pembagian peran antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta induk organisasi cabang olahraga (cabor). Dispora memegang peran regulasi, koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan. Sementara KONI bertugas membantu pembinaan olahraga prestasi dan mengoordinasikan cabor.

“Sedangkan induk cabang olahraga bertanggung jawab penuh pada pembinaan teknis atlet dan pencapaian prestasi pada masing-masing cabang olahraga,” terang Khofifah.

Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Jatim Minta Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Dikawal Ketat

Sistem pembinaan atlet juga dibenahi secara ketat melalui pemantauan, pemanduan bakat, tes dan pengukuran, seleksi terbuka, hingga rekam jejak kompetisi. Di samping itu, para pelatih diwajibkan mengantongi kualifikasi dan sertifikasi kompetensi resmi.

Sebagai bentuk perlindungan negara, Khofifah memastikan Raperda ini memberi jaminan masa depan bagi para pelaku olahraga. Regulasi baru ini mewajibkan prioritas layanan pendidikan bagi atlet pelajar, perlindungan jaminan sosial, serta pengakuan resmi atas tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari tenaga keolahragaan.


Topik

Pemerintahan khofifah indar parawansa gubernur jatim gubernur jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan