JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi sekaligus memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi yang merupakan raperda inisiatif DPRD Jatim.
Salah satu poin utama yang disoroti Pemprov Jatim adalah klausul mengenai pengaturan biaya jasa atau tarif ojek online (ojol). Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono ketika menyampaikan pendapat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait raperda tersebut.
Baca Juga : Era AI, ASN Surabaya Dituntut Tak Sekadar Kuasai Teknologi
Pemprov Jatim menyarankan agar kewenangan gubernur dalam menetapkan biaya jasa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat ditinjau kembali. Hal ini penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dan tidak melampaui aturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Mengenai kewenangan gubernur dalam menetapkan biaya jasa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, dapat kami sarankan untuk ditinjau kembali," kata Adhy Karyono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim belum lama ini.
"Gubernur hanya berwenang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada angkutan sewa lhusus, sementara pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor ditetapkan oleh menteri,” lanjutnya.
Adhy menjelaskan, peran Pemprov Jatim dalam raperda ini sebaiknya diarahkan pada fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan aplikasi (aplikator) dalam menerapkan pedoman tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Terhadap pengenaan teguran tertulis kepada perusahaan aplikasi, kami sarankan agar kewenangan tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik,” tambahnya.
Meski memberikan catatan pada aspek kewenangan tarif, Pemprov Jatim menyambut baik kehadiran raperda ini sebagai langkah progresif dalam merespons perkembangan teknologi transportasi digital.
Keberadaan ojol dan taksi online dinilai terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mobilitas masyarakat di Jawa Timur.
Baca Juga : Relokasi Pasar Gadang Disorot, DPRD Pertanyakan Perjanjian Pemanfaatan Aset Pemkot Malang
“Penyusunan raperda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak—mulai dari aplikator, perusahaan angkutan, pengemudi, hingga pengguna jasa,” tegas Adhy.
Raperda ini memuat sejumlah poin strategis. Di antaranya penguatan perlindungan pengemudi, mekanisme pengaduan, hingga dorongan integrasi layanan transportasi berbasis aplikasi dengan angkutan umum massal.
Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan sistem data transportasi dan digital dashboard sebagai instrumen pengawasan berbasis data agregat yang tetap menjamin perlindungan data pribadi.
Melalui penyempurnaan pembahasan bersama dewan, raperda ini diharapkan lahir sebagai produk hukum yang seimbang, selaras dengan aturan pusat, serta mampu memfasilitasi ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan di Jatim.
