JATIMTIMES - Polres Malang menyita 1.770 botol berisi minuman keras (miras) ilegal hanya dalam sepekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebagian dari ribuan botol miras yang telah disita tersebut turut didistribusikan oleh sopir bus kepada pengusaha toko sembako.
Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menggelar Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama sepekan sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026. Pada kurun waktu tersebut, pihak kepolisian menggelar razia di wilayah hukum Polres Malang yang terdiri dari 30 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga : Ratusan Warga Gresik Antusias Berobat Gratis di Rail Clinic
Patroli dalam upaya pencegahan peredaran miras ilegal tersebut salah satunya dilakukan oleh Polsek Tajinan. Pada saat itu, serangkaian kegiatan patroli Operasi Cipta Kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W dengan melibatkan sejumlah personel gabungan.
Dijabarkan Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, sejumlah personel gabungan yang dilibatkan dalam patroli Operasi Cipta Kondisi tersebut meliputi personel dari Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, hingga Sat Samapta Polres Malang.
"Pada operasi miras ilegal tersebut, petugas turut menyasar kawasan jalan raya, permukiman warga, hingga pertokoan termasuk di wilayah Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan," bebernya.
Hasilnya, saat petugas menyambangi salah satu toko sembako yang ada di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, polisi menemukan 12 botol berisi arak Bali. Rinciannya, lima botol masing-masing berukuran satu liter, sedangkan tujuh botol lainnya berukuran 500 mililiter.
"Sebanyak 12 botol arak Bali yang ditemukan petugas pada saat itu langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut," kata Budiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Budiono, botol berisi arak bali ukuran 500 mililiter tersebut dibeli seharga Rp 17 ribu per botol dan dijual masing-masing Rp 25 ribu. Sementara itu, untuk botol ukuran 1 liter masing-masing dibeli seharga Rp 30 ribu dan dijual dengan harga Rp 45 ribu per botol.
"Pemilik toko mengaku mendapatkan arak tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Miras tersebut dipesan sesuai dengan permintaan dalam satu kardus yang berisi 20 botol," ujarnya.
Budiono mengatakan, operasi miras di lokasi yang sama tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan oleh petugas pada Kamis, 3 September 2026. Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu, 5 September 2026 dan petugas kembali berhasil menyita belasan botol miras jenis arak bali.
"Saat operasi miras ilegal sebelumnya (Kamis, 3 September 2026), petugas menemukan tiga botol arak dari lokasi tersebut yang kemudian juga turut diamankan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Malang menyita 1.770 botol berisi miras ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Penindakan pada serangkaian operasi yang digelar sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026 tersebut turut dilakukan oleh berbagai jajaran di Polres Malang mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga seluruh Polsek jajaran.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pencegahan peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman," ujar Budiono.
Polres Malang turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras ilegal. Sebaliknya, bagi warga yang mengetahui adanya peredaran miras diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Pada serangkaian Operasi Cipta Kondisi tersebut, pihak kepolisian juga turut melakukan patroli dialogis dengan warga maupun pemilik usaha. Petugas juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal.
"Jadi kami tidak hanya menyita barang (miras, red) yang ditemukan saat operasi. Namun, pemilik usaha juga telah kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Apabila kembali ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai aturan," pungkasnya.
