Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wali Kota Eri Bongkar Pungli Rekrutmen Pegawai, Oknum Satpol PP Dipecat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Sep - 2026, 11:51

Placeholder
Ilustrasi Satpol PP Kota Surabaya

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Imam yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemkot.

Dugaan praktik pungli tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga : Polres Gresik Musnahkan Arena Sabung Ayam di Menganti

"Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp 50 juta," ujar Wali Kota Eri, Senin (7/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, memanggil Imam untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Imam mengakui telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022. Selain itu, Imam juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.

Menurut dia, oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP yang diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang dimaksud telah mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan sejak 2023. "Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," jelasnya.

Wali Kota Eri menuturkan, dalam proses klarifikasi, oknum anggota Satpol PP tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada korban. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan. "Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," tegasnya.

Ia kembali menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan. "Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," katanya.

Karena itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat.

"Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya," tuturnya.

Baca Juga : Digelar di Dekat Pemukiman dan Tempat Ibadah, Warga Desak Polres Jember Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Ia menegaskan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat.

"Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga," pesannya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri pun meminta seluruh pegawai pemkot tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintah kota. Ia memastikan pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.

"Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot," tandasnya.

Sebagai informasi, Imam menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, Imam diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Atas perbuatannya tersebut, Imam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberhentikan sebagai petugas Satpol PP Surabaya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wali Kota Surabaya Pemkot Surabaya Eri Cahyadi Penipuan Rekrutmen Pegawai Satpol PP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni