Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rp 150 Juta untuk Kuliah Kedokteran di China, Oknum Kades di Banyuwangi Kini Jadi Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Sep - 2026, 11:37

Placeholder
Terduga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Tawaran kuliah kedokteran di China dengan skema beasiswa penuh berujung perkara hukum. Seorang kepala desa berinisial AS (34), asal Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasus tersebut dilaporkan oleh IKW pada 26 Februari 2026 lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga : Sempat Kritis Penuh Luka, Kondisi Balita Korban Dugaan Kekerasan di Kota Malang Mulai Membaik

Perkara ini bermula saat anak pelapor berinisial MRR mendapat informasi tentang program pendidikan tinggi di China dari seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMA Negeri di Kota Malang pada Juni 2025.

Informasi tersebut kemudian membawa MRR berkomunikasi dengan AS lewat nomor kontak yang tercantum dalam brosur program. Kepada korban, AS mengaku sebagai pihak yang mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional.

Kemudian AS menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China, dengan biaya sebesar Rp 150 juta. Program itu disebut sebagai beasiswa penuh yang mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, asrama, uang saku hingga tiket keberangkatan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan AS juga meyakinkan korban bahwa MRR telah diterima dalam program tersebut dan proses administrasinya sudah diselesaikan.

“Korban diyakinkan bahwa anaknya sudah diterima pada program S1 Kedokteran dan administrasinya telah selesai. Dari keyakinan tersebut kemudian dilakukan pembayaran sesuai dengan permintaan tersangka,” kata Aji, Kamis (3/9/2026).

Selanjutnya korban melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 hingga 27 Juni 2025, korban mentransfer uang dengan total Rp 50 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia.

Sebulan berikutnya, tepatnya 28 Juli 2025, korban kembali melakukan pembayaran sebesar Rp 100 juta melalui dua kali transfer. Dengan demikian, total dana yang dibayarkan untuk program kuliah tersebut mencapai Rp 150 juta.

Tak hanya meminta pembayaran, AS juga memberikan dokumen yang disebut sebagai Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk semakin meyakinkan korban terkait penerimaan MRR di perguruan tinggi China tersebut.

Namun, rencana keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 tidak berjalan sesuai informasi awal. Jadwal keberangkatan beberapa kali mengalami penundaan.

Korban dan keluarganya diarahkan untuk berangkat menuju China melalui Bali pada 21 September 2025.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Selain pembayaran program pendidikan, terdapat pula transaksi lain yang dilakukan korban setelah mendapat tawaran dari AS.

Korban disebut menyerahkan uang sebesar Rp 56,64 juta untuk kebutuhan penukaran uang melalui WeChat Pay. Namun, transaksi yang ditawarkan tersebut pada akhirnya mengalami kegagalan.

Permasalahan semakin jelas setelah korban dan MRR kembali ke Indonesia. Informasi mengenai program pendidikan yang diterima ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan pemahaman korban saat awal ditawari.

Baca Juga : Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya Keluar PICU, Kondisinya Mulai Membaik

MRR disebut tidak bisa langsung menjalani pendidikan kedokteran seperti yang sebelumnya dipahami. Ia terlebih dahulu harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan kemampuan bahasa Mandarin HSK level 4 (HSK4) sebelum dapat melanjutkan ke tahap pendidikan kedokteran.

“Setelah proses berjalan, korban mengetahui bahwa mekanisme pendidikan yang dijalani berbeda dengan yang sebelumnya dipahami. Ada tahapan persiapan selama satu tahun dan persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan ke pendidikan kedokteran,” jelas Aji.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut. Penyidik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum AS. Dalam proses pemanggilan, AS disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari para pihak, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara. Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” terang Aji.

Sejumlah barang bukti kini telah diamankan penyidik. Di antaranya rekening koran, percakapan WhatsApp antara pihak terkait, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah milik PT Indo Universia Multinasional.

Polisi menilai barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian penawaran program pendidikan hingga transaksi yang dilakukan korban.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik masih melakukan pemberkasan dan melengkapi berkas perkara. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Aji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Oknum Kades penipuan kedokteran china Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas