JATIMTIMES - Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Malang mulai terungkap. Polisi kini memproses perkara yang diduga melibatkan ibu kandung korban bersama kekasihnya itu.
Perkara tersebut mencuat setelah tim medis Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang memeriksa seorang pasien anak dalam kondisi kritis dan mengalami sejumlah luka pada 28 Agustus 2026.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Dorong Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum Warga Miskin
Temuan medis itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap korban, yakni ibu kandung dan kekasihnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kedua tersangka telah ditangkap dan menjalani proses hukum. "Kedua pelaku sudah kami tangkap dan kami tangani lebih lanjut," kata Khusnul usai mendampingi kunjungan Ditres PPA & PPO Polda Jatim di RSSA Malang pada Rabu (2/9/2026).
Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial SM (21) dan MA (26). Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih. SM merupakan ibu kandung korban. "Mereka belum menikah dan tidak menikah siri," ujarnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mendapati dugaan kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Penganiayaan disebut berlangsung secara berulang selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan juga beragam. Korban disebut pernah dibanting, disundut menggunakan korek hingga diikat.
"Penganiayaannya, ada yang dibanting, disudut korek sampai diikat. Ini berulang kali dan sudah sekitar satu bulan," ungkapnya.
Polisi menyebut kekerasan tersebut diduga dipicu oleh perilaku korban yang dianggap membuat kedua tersangka kesal. Korban disebut kerap buang air sembarangan dan dinilai rewel.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Amankan Pasutri di Rogojampi Bersama Barang Bukti 1,025 Kilogram Sabu
"Mereka jengkel karena anak ini buang air sembarangan. Kemudian anak ini rewel. Jadi, dilakukanlah kekerasan itu," imbuhnya.
Situasi keluarga korban juga menjadi bagian dari perkara tersebut. Ayah kandung korban diketahui tengah tersandung kasus narkoba.
Sementara akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSSA Malang. Saat pertama mendapatkan perawatan pada 28 Agustus 2026, kondisi korban disebut kritis hingga harus dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU).
Kini kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan. Khusnul menyebut pemulihan korban telah mencapai sekitar 70 persen dan tingkat kesadarannya berangsur membaik.
"Kalau sekarang mungkin sudah 70 persen pemulihan. Kalau kemarin kan di ruang PICU, di ICU. Alhamdulillah hari ini sudah keluar di ruangan, di ruangan HCU. Kesadaran sudah mulai membaik," ungkapnya.
Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih dalam tahap pemulihan setelah sebelumnya mengalami kondisi kritis.
