Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemutihan Pajak Motor Berakhir 31 Agustus, Lilik DPRD Jatim: Masih Ada Waktu, Segera Manfaatkan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

25 - Aug - 2026, 08:16

Placeholder
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Lilik Hendarwati.

JATIMTIMES – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Lilik Hendarwati mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang bakal berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini menegaskan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak idealnya berjalan beriringan dengan keberanian untuk mengawasi penggunaan anggaran agar benar-benar kembali demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga : 50 Twibbon Maulid Nabi SAW 2026 Gratis, Lengkap dengan Link dan Cara Pasangnya

“Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan, tentu ini kabar baik. Saya mengajak masyarakat memanfaatkannya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujar Lilik, Selasa (25/8/2026).

Lilik mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang memberikan pembebasan dan keringanan pajak secara terukur. Menurut dia, langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjadi stimulus untuk mengembalikan ketertiban wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, program pemutihan yang dimulai sejak 1 Agustus 2026 ini mencakup pembebasan penuh pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4.

Sementara pengemudi ojek online (ojol) memperoleh pembebasan penuh tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2026. Bagi pemilik kendaraan roda tiga, pemprov memberikan pembebasan tunggakan pokok hingga maksimal Rp500 ribu. Adapun pekerja atau buruh mendapatkan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta pembebasan PKB progresif. “Ini bentuk kebijakan yang patut kita apresiasi. Masyarakat yang sedang membutuhkan diberikan ruang untuk kembali tertib. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Lilik.

Legislator asal Dapil Jatim I Surabaya tersebut mengingatkan agar kesadaran membayar pajak tidak surut setelah periode pemutihan usai. Ia berharap program ini menjadi momentum transisi menuju budaya baru masyarakat yang taat pajak tepat waktu.

“Jangan kita hanya ingat pajak ketika ada pemutihan. Justru setelah diberikan keringanan, mari kita mulai budaya baru: pajak dibayar tepat waktu, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu penopang utama pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga : Dorong Layanan Kesehatan Tepat Sasaran, Bapenda Jember Gelar Rakor Home Care

“Pajak itu bukan uang yang hilang. Pajak adalah uang masyarakat yang dikumpulkan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” jelas Lilik.

Namun, Lilik menekankan bahwa kewajiban membayar pajak harus diimbangi dengan peran aktif masyarakat dalam mengawal aliran dana tersebut. Menurut dia, pengelolaan anggaran daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Mari bayar pajak, tetapi jangan berhenti di sana. Masyarakat juga berhak bertanya: pajak kita digunakan untuk apa, bagaimana manfaatnya, dan apakah benar-benar kembali kepada masyarakat,” ulasnya.

Sebagai penutup, Lilik menegaskan pentingnya hubungan timbal balik yang sehat antara pemerintah dan warga negara. “Jadi ada dua hal yang harus berjalan bersama: kesadaran membayar pajak dan keberanian mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim pajak kendaraan Jatim pemutihan pajak kendaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy