JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menyiapkan langkah harmonisasi terhadap puluhan peraturan daerah (Perda) menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso kepada Pemkab Bondowoso, Rabu (5/8/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., CSSL., kepada Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid, disaksikan Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., serta jajaran kepala perangkat daerah.
Baca Juga : Suhu Udara Kota Batu Makin Hangat, Dinkes Waspadai Perubahan Pola Penyebaran Nyamuk DBD
Bupati Abdul Hamid Wahid mengatakan legal opinion tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, harmonisasi, hingga revisi terhadap seluruh perda yang masih memuat ketentuan pidana berdasarkan KUHP lama.
"Legal opinion ini menjadi dasar bagi kita untuk melakukan penyesuaian seluruh perda yang memuat sanksi pidana agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional. Kami mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Bupati, penyesuaian regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan pembaruan regulasi tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa menjelaskan bahwa perubahan KUHP membawa konsekuensi terhadap seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk yang diatur dalam peraturan daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bondowoso, Kejaksaan menemukan sedikitnya 35 perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama. Beberapa di antaranya masih mengatur pidana kurungan, besaran denda secara nominal, dan menggunakan istilah "pelanggaran".
Baca Juga : PSEL di Kabupaten Malang Masih Terkendala Penolakan Warga, Pemkab Siapkan Alternatif
Padahal, KUHP Nasional tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sistem pemidanaan kini terdiri atas pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda dengan sistem kategori, serta pidana kerja sosial.
"Perubahan ini merupakan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Karena itu, perda yang masih mengacu pada ketentuan lama harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas David.
Ia menambahkan, legal opinion tersebut diberikan secara proaktif sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sekaligus dukungan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui legal opinion tersebut, Pemkab Bondowoso kini memiliki pijakan hukum untuk segera merevisi puluhan perda yang belum sesuai dengan KUHP Nasional, sehingga seluruh regulasi daerah tetap memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
