JATIMTIMES – Kesejahteraan guru, penguatan kapasitas sekolah swasta, hingga perlunya langkah konkret menghadapi ancaman penyebaran LGBT (lesbian, gay biseksual, transgender) menjadi aspirasi strategis yang diserap anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas.
Aspirasi tersebut mengemuka saat legislator dari Dapil Malang Raya itu menggelar kegiatan Serap Aspirasi (Reses) Masa Sidang III Tahun 2026 di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, belum lama ini.
Baca Juga : UIN Malang Perkuat Kompetensi Asesor, Siapkan Sertifikasi Mahasiswa Lebih Kredibel
Puguh menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru di sekolah swasta, merupakan fondasi utama dalam menjaga dan melesatkan kualitas mutu pendidikan di Jawa Timur.
“Perwakilan guru menyampaikan bahwa kesejahteraan guru selama ini masih perlu ditingkatkan. Padahal kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan. Ketika guru sejahtera, tentu proses belajar mengajar juga dapat berlangsung lebih optimal,” ujar Puguh, Rabu (29/7/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini telah mengalokasikan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) bagi SMA dan SMK negeri maupun swasta. Namun, ia menilai dukungan tersebut masih harus ditingkatkan karena kapasitas sekolah negeri di Jawa Timur terbukti belum mampu menampung seluruh lulusan SMP.
“Kalau kita melihat kondisi saat ini, jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak dibanding sekolah negeri. Daya tampung SMA dan SMK negeri hanya mampu mengakomodasi sekitar 39 persen lulusan SMP sederajat. Artinya, lebih dari 60 persen anak-anak kita melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Karena itu, peningkatan kualitas sekolah swasta, termasuk kesejahteraan tenaga pendidiknya, harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain isu pendidikan dan kesejahteraan pendidik, Puguh merespons perhatian serius masyarakat Kedungkandang mengenai maraknya fenomena LGBT di Kota Malang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter, Puguh mendesak Pemprov Jatim untuk segera menerbitkan regulasi turunan di tingkat daerah.
Baca Juga : Porsi Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU
“Saya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun regulasi turunan, baik berupa peraturan gubernur maupun kebijakan lainnya, sehingga menjadi payung hukum dalam langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.
Langkah antisipasi ini dinilai kian mendesak mengingat karakteristik Kota Malang sebagai pusat pendidikan tinggi dengan puluhan perguruan tinggi dan ratusan ribu mahasiswa dari berbagai daerah.
“Kota Malang memiliki lebih dari 80 perguruan tinggi dengan sekitar 320 ribu mahasiswa. Mobilitas dan interaksi sosial yang sangat tinggi tentu perlu diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi agar berbagai penyimpangan sosial dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Puguh memastikan seluruh aspirasi warga Kedungkandang ini akan dikawal ketat melalui fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan DPRD Jawa Timur agar lahir kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
