Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Investasi Masuk Kota Malang Tak Cukup Bawa Modal, DPRD Dorong 80 Persen Pekerja dari Warga Lokal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jul - 2026, 19:31

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMESInvestasi yang masuk ke Kota Malang tak ingin hanya berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi. DPRD Kota Malang kini mendorong agar kehadiran investor juga berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Dorongan tersebut tengah dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Salah satu poin yang disiapkan adalah kewajiban investor memprioritaskan warga Kota Malang dalam perekrutan tenaga kerja.

Baca Juga : MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

Anggota DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menyebut, pihaknya mengusulkan sekitar 80 persen tenaga kerja perusahaan berasal dari warga lokal. Namun, angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.

“Kami mintanya sekitar 80 persen untuk serapan tenaga kerja lokal. Keinginannya tentu 100 persen karena masih ada anak-anak muda dan orang tua yang membutuhkan pekerjaan,” kata Harvard, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi investor. Perusahaan tetap diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah apabila membutuhkan keahlian tertentu yang belum tersedia di Kota Malang.

“Kalau perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan tertentu dan tidak tersedia di Kota Malang, bisa mengambil dari luar daerah. Kami juga tidak mau merugikan investor,” ujarnya.

Selain soal tenaga kerja, raperda tersebut juga diarahkan untuk memperbesar keterlibatan pelaku UMKM lokal. Investor nantinya didorong memanfaatkan produk maupun jasa usaha mikro, kecil, dan menengah Kota Malang untuk menunjang kegiatan bisnisnya.

Sebagai imbal balik, perusahaan yang memenuhi komitmen tersebut berpeluang memperoleh insentif dari Pemkot Malang. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, retribusi, hingga kemudahan dalam proses perizinan.

Harvard mengatakan, aturan teknis mengenai pemberian insentif tidak akan diatur secara rinci dalam perda. Mekanisme, persentase, serta pengelompokan penerima insentif akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga : Penahanan Sertifikat PTSL: Warga Sebut Sulit Bayar, Kades Sugihwaras Hasil Kesepakatan

“Persentase belum dibahas karena akan menjadi kebijakan khusus. Nanti ada klasternya lewat perwali. Kalau di perda mengatur norma garis besarnya saja,” jelasnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat usia produktif.

“Semua pengusaha di Kota Malang wajib merekrut tenaga kerja asal dari sini. Nanti bisa dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan pengusaha,” kata Arif.

Berdasarkan data Disnaker-PMPTSP Kota Malang, sebanyak 11.700 tenaga kerja terserap sepanjang 2025. Tahun ini, pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat 20 persen menjadi sekitar 14 ribu tenaga kerja.

Dengan demikian, raperda investasi yang tengah disusun DPRD Kota Malang tidak hanya menempatkan investor sebagai sumber modal. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan investasi memberi manfaat lebih nyata bagi warga lokal melalui lapangan kerja dan peluang bagi UMKM.


Topik

Pemerintahan investasi dprd kota malang umkm lokal pekerja lokal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni