JATIMTIMES – Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersikap tegas dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan entitas swasta agar ikut menyediakan sarana prasarana yang inklusif.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Da'im menegaskan bahwa pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tidak boleh hanya bertumpu pada layanan publik milik pemerintah. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
Baca Juga : 1.600 Warga Kota Malang Alami Gangguan Jiwa, Dinsos-P3AP2KB Lakukan Penanganan Terpadu
Suli memaparkan, peran utama dalam pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas memang melekat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah. Namun, ruang lingkup pemenuhan hak ini sangat luas, sehingga kepatuhan sektor swasta juga menjadi tanggung jawab yang harus dikawal oleh negara.
"Layanan publik yang diselenggarakan entitas swasta juga menjadi tanggungjawab pemerintah dalam memastikan ketaatannya, seperti pada layanan pendidikan, transportasi umum dan sebagainya. Untuk itu dalam Raperda ini perlu mendetailkan penegasan kewajiban penyediaan aksesibiltas layanan bagi disabilitas," ujar Suli.
Fraksi PAN mendorong agar draf Raperda ini menjabarkan secara rinci kewajiban penyediaan aksesibilitas tersebut, mulai dari fasilitas fisik pada sarana prasarana publik, moda transportasi, hingga sistem informasi, komunikasi, dan layanan digital.
Selain masalah fasilitas, fraksi yang dipimpin oleh Husnul Aqib ini memberikan catatan khusus mengenai penguatan sistem pendataan. PAN mengingatkan agar pengumpulan data disabilitas oleh Pemprov Jawa Timur tidak sekadar mengejar kuantitas atau jumlah angka statistik semata.
Menurut Suli Daim, data yang valid dan mutakhir harus mampu memotret kondisi riil di lapangan secara spesifik. "Data ini bukan sekader jumlah, melainkan suatu informasi mengenai berbagai jenis penyandang disabilitas sehingga dapat memotret pula kondisi sehingga strategi intevernsi kebijakan dapat dilakukan tepat sasaran," tegasnya.
Langkah penataan data yang terintegrasi ini dinilai krusial untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah yang dihadapi kelompok disabilitas di Jatim, mulai dari keterbatasan ruang publik, kerentanan sosial-ekonomi, stigma masyarakat, hingga minimnya perlindungan dari kekerasan.
Baca Juga : Anggaran MBG 2027 Masih Ambil Dana Pendidikan dan Kesehatan, DPR Minta Tata Kelola Diperbaiki
Lebih lanjut, Fraksi PAN menilai isu disabilitas merupakan urusan lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan multi-pihak guna menghadirkan inklusivitas yang nyata dalam kehidupan publik. Oleh karena itu, PAN meminta Pemprov Jatim memperkuat kolaborasi pentahelix dengan menggandeng perusahaan, institusi pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas, hingga media massa.
Kolaborasi ini salah satunya harus diimplementasikan pada program pemberdayaan ekonomi guna memutus rantai kerentanan sosial-ekonomi kelompok disabilitas melalui pelatihan keterampilan, pengembangan kewirausahaan, akses permodalan, serta perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Fraksi PAN menyatakan sependapat dengan usulan norma materi muatan yang tertuang dalam Pasal 19 and Pasal 21 draf Raperda terkait kuota ketenagakerjaan. PAN berharap tanggapan ini dapat memperkaya proses penyusunan regulasi secara mendalam, baik dari sisi yuridis, substansi, maupun teknis.
