JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri memperkuat sinergi dengan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri guna mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja proyek konstruksi mendapatkan perlindungan sejak awal pekerjaan dimulai.
Penguatan perlindungan tenaga kerja tersebut dibahas dalam kegiatan kolaborasi bersama PPK dari berbagai dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kediri. Forum itu menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Baca Juga : Komisi B DPRD Magetan Kawal Pemulihan Ekonomi Peternak Sapi Pasca Wabah PMK Menjelang Idul Adha
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suriyadi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja konstruksi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pekerja berangkat menuju lokasi proyek hingga kembali setelah bekerja.
“Pekerja harus mendapatkan perlindungan dari tempat proyek sampai kembali lagi ke proyek. Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, manfaatnya dibayarkan penuh sejak awal sesuai ketentuan,” ujar Suriyadi.
Ia mengatakan, kolaborasi dengan seluruh pelaksana proyek menjadi kunci agar pekerja dapat segera didaftarkan sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mempermudah proses administrasi melalui digitalisasi layanan.
Saat ini, pendaftaran pekerja jasa konstruksi dapat dilakukan melalui aplikasi E-Jakon tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Cukup lewat E-Jakon, tidak perlu datang ke kantor. Kami ingin mendorong seluruh pelaksana proyek konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebelum pekerjaan dimulai. Karena masih ditemukan kejadian kecelakaan kerja pada pekerja konstruksi yang belum terdaftar. Tentu jika belum didaftarkan, kami tidak bisa memberikan perlindungan,” katanya.
Suriyadi mengungkapkan, hingga kini masih terdapat pelaksana proyek yang baru mendaftarkan pekerja saat proses pencairan proyek selesai dilakukan. Padahal, perlindungan pekerja harus aktif sejak awal pelaksanaan pekerjaan agar manfaat jaminan sosial dapat diberikan secara optimal ketika terjadi risiko kerja.

Perlindungan Pekerja Jadi Bagian Pembangunan
Sementara itu, Bupati Kediri yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Mamiek Amiyati SH MH, menilai sektor jasa konstruksi merupakan salah satu penggerak utama pembangunan daerah yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Sektor jasa konstruksi merupakan penggerak strategis pembangunan. Industri besar, pembangunan pabrik, hingga perbaikan jalan semuanya membutuhkan jasa konstruksi. Namun sektor ini juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : 5 Alasan Engkel Box Jadi Andalan Pengiriman Barang Antar Kota di Malang
Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan, tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan sering kali menghadapi kondisi yang berat. Karena itu perlindungan ini menjadi sangat penting,” katanya.
Mamiek juga meminta camat dan lurah turut aktif mengawal pelaksanaan program perlindungan tenaga kerja di wilayah masing-masing agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Suriyadi turut menyerahkan laporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sektor jasa konstruksi kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri. Sepanjang tahun 2025 tercatat 77 kasus klaim JKK dengan total pembayaran manfaat sebesar Rp360,6 juta. Sedangkan hingga tahun 2026 berjalan tercatat 35 kasus dengan total pembayaran klaim mencapai Rp68,5 juta.
Melalui penguatan sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kediri berharap perlindungan menyeluruh bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Kediri dapat semakin optimal sehingga mendukung terciptanya pembangunan daerah yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
