JATIMTIMES - Polres Gresik menggerebek sebuah tempat karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jumat (27/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dan mengamankan belasan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui platform “Cak Rama” terkait dugaan penyalahgunaan bangunan ruko sebagai tempat karaoke yang menyediakan minuman keras dan pemandu lagu (lady companion/LC).
Baca Juga : Tempat Karaoke di Gresik Digerebek Polisi, 16 Orang Diamankan, Satu Positif
Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di tiga ruko yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut. Seluruh ruangan diperiksa untuk memastikan adanya pelanggaran.
"Hasilnya sebanyak 93 botol miras berbagai merek dan 16 orang juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Dari 16 orang yang diamankan, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu. Seluruhnya langsung menjalani tes urine di lokasi guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Namun, yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri sehingga masih dilakukan pendalaman oleh petugas.
"Indikasi pelanggaran sangat kuat dengan ditemukannya puluhan botol miras," imbuhnya.
Baca Juga : 70 Barang Penumpang Tertinggal di Stasiun Malang Selama Lebaran 2026, Nilainya Capai Puluhan Juta
Penyelidikan kasus ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi terkait dugaan peredaran miras yang akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, petugas juga mendalami keberadaan dua pemandu lagu untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Call Center 110 atau melalui layanan pengaduan “Cak Rama” yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
