JATIMTIMES – Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Lilik Hendarwati, mewanti-wanti agar kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu tidak dijadikan alasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menurunkan produktivitas.
Lilik menegaskan, langkah efisiensi energi di tengah krisis global adalah keharusan. Namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan target kinerja, khususnya bagi BUMD yang saat ini tengah jadi sorotan publik.
Baca Juga : LPA Jatim Sebut Kampung Pancasila Kearifan Lokal untuk Perlindungan Anak Berbasis Kampung
“BUMD jangan menjadikan efisiensi energi sebagai alasan untuk menurunkan kinerja. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kinerja turun karena adanya dampak krisis energi dan sebagainya. Menurut saya, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegas Lilik Hendarwati, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa OPD yang menjadi mitra kerja Komisi C, khususnya yang bersinggungan dengan pelayanan publik dan keuangan, sudah sangat siap beradaptasi dengan pola kerja fleksibel. Ia menunjuk instansi seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memiliki infrastruktur digital mumpuni.
“Mitra Komisi C itu kan ada Bapenda, BPKAD, hingga DPMPTSP. Menurut saya, sekarang mereka sebenarnya sudah banyak menggunakan fasilitas digital, seperti Jatim Online Single Submission (JOSS). Untuk perpajakan di Bapenda, hampir di setiap daerah sudah memiliki program digitalisasi sendiri,” jelasnya.
Legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini optimis bahwa sistem kerja jarak jauh tidak akan menggerus pendapatan daerah. Ia merujuk pada data historis saat masa pandemi COVID-19, di mana penerimaan pajak daerah tetap stabil meskipun interaksi fisik dibatasi berkat efektivitas layanan elektronik.
“Saya melihat mitra di komisi saya masih sangat memungkinkan untuk menggunakan fasilitas digital. Saya kira kebijakan ini tidak akan berpengaruh (negatif), karena berkaca pada masa pandemi COVID-19 lalu, penerimaan pajak kita tidak turun. Masyarakat tetap membayar lewat platform digital, di toko-toko modern, hingga e-commerce. Jadi, target pajak tetap tidak boleh kendur,” tambah Lilik.
Lebih jauh, Lilik berpendapat bahwa penghematan energi seharusnya tidak hanya terbatas pada kebijakan WFH, tetapi juga menyasar pada kebiasaan atau budaya penggunaan energi harian di lingkungan kantor yang selama ini sering terabaikan.
Baca Juga : WFH Rabu Tuai Kritik, Yordan DPRD Jatim Sebut Ritme Kerja ASN Terputus
“Filosofi menghemat energi itu sebenarnya luas, tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di kantor atau di luar kantor. Masalahnya justru pada bagaimana kita menghemat energi di kantor sendiri. Sering kali kantor ditinggalkan dalam kondisi AC dan lampu tetap menyala. Hal-hal seperti inilah yang sebenarnya bisa dikurangi melalui pembiasaan menggunakan energi secukupnya,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Lilik mengingatkan perlunya perhitungan yang presisi terhadap setiap kebijakan efisiensi yang diambil oleh pemerintah daerah. Ia mencontohkan gerakan yang pernah dilakukan di Bangkalan sebagai bahan evaluasi mengenai dampak nyata penghematan di lapangan.
“Misalnya cerita tentang di Bangkalan, yang ASN-nya pada hari Jumat diminta menggunakan sepeda ke kantor. Sekali waktu sebagai bentuk pembiasaan tentu boleh saja. Namun, tetap perlu dihitung secara akurat, apakah dengan bersepeda itu ada sekian energi yang benar-benar bisa kita hemat secara signifikan,” pungkasnya.
