JATIMTIMES - Polres Lamongan masih selidiki terkait unggahan Media Sosial (Medsos) Instagram "@lulisman" yang menjelaskan adanya kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lamongan.
Unggahan tanggal 25 Februari dan dibagikan oleh ratusan akun media sosial itu, menceritakan tentang pengalaman seseorang bernama Lidya, yang disebutkan sebagai teman dan santriwati di sebuah pondok pesantren di Lamongan, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual pengurus pondok.
Baca Juga : Gadikan Motor Pinjaman, Seorang Pemuda di Kabupaten Malang Dibekuk Polisi
"Lidya kemudian mengaku bahwa dia saat itu sedang berdua bersama Gus J, kemudian ditawari oleh Gus J untuk melaksanakan nikah mut'ah (Kawin kontrak). Lidya pun terpaku sejenak saat itu. Tidak lama setelah itu Lidya langsung keluar dari kamar tersebut, berlari mengambil hp pondok," isi unggahan tersebut.
"Lidya kemudian disuruh untuk memijat Gus J. Lama-lama Gus J semakin berani mendekati Lidya, dan mulai menyentuh tubuh Lidya sampai memegang bagian-bagian sensitif Lidya. Lidya juga mengaku jika dirinya pernah disuruh untuk memegang kemaluan Gus J hingga ejakulasi," terangnya.
Selain itu juga dijelaskan ada korban lainnya yang mengalami perlakukan serupa. Bahkan tidak dilakukan oleh satu orang.
"Dari korban kedua, Anggun (nama samaran) kami malah terkejut main. Sebelumnya, kami ingin melaporkan Gus J kepada pengasuh pondok pesantren Al- Walid, yang merupakan orang tua Gus J. Ternyata sambil gemetaran Anggun malah bilang kalau bukan cuma Gus J yang melecehkannya, masih ada pelaku lain. Aku pun bertanya pada Anggun, "siapa?". Deg. Kami sempat ingin putus asa ketika mendengar nama itu. "Kyai Jamal". Anggun berbicara sambil menangis di bahu kakaknya. Rencana kami batal ketika mengetahui ternyata pengasuh Pesantren AI-Walid juga terlibat sebagai pelaku. Kami pun mulai bingung akan melaporkan us ini kepada siapa," terang unggahan itu.
Lebih lanjut, akun tersebut memaparkan jumlah santriwati yang diduga menjadi korban, yakni sebanyak 11 orang yang rata-rata masih usia di bawah umur.
"Terduga Pelaku, 1 Kyai dan 2 Gus. Korban terkonfirmasi 11 orang. Santriwati yang terindikasi sebagai korban hampir semua santriwati yang sering disuruh memijat. Usia Korban (saat dilecehkan) Variatif, kebanyakan anak dibawah umur. Korban pertama yang dapat dijangkau Tahun 1991. Korban paling akhir yang dapat dijangkau tahun 2025. Perlakuan yang paling parah santriwati diajak nikah mut'ah (Kawin kontrak)," paparnya.
Baca Juga : Sempat Ditertibkan, Polisi Kembali Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pakisaji
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M. Hamzaid, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pemantauan dan mengumpulkan semua informasi dikarenakan sampai saat ini kami dari Polres Lamongan belum menerima Laporan atau pengaduan terkait perkara diatas. Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan ke teman-teman media," ungkap Kasi Humas, Senin (9/3/2026).
Hingga saat ini belum diketahui pasti letak pondok pesantren yang dimaksud. Sementara berdasarkan informasi terdapat Pondok Pesantren dengan nama tersebut, di dua kecamatan di Kabupaten Lamongan. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan.
