Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

BPJS Kesehatan Beri Respon Terhadap Isu Penyesuaian Iuran JKN

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2026, 14:07

Placeholder
Petugas saat memberikan layanan kepada masyarakat di BPJS Kesehatan Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Belum lama ini, beredar informasi di masyarakat mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN.

Baca Juga : Ramai Isu Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Perubahan

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan  yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri  kelas I iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan dengan  bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu,” jelas Rizzky dalam rilis yang dikirim Senin (9/3/2026).

Rizzky menjelaskan sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber  dana utama Program JKN berasal dari iuran pesertanya.

Peserta JKN yang sehat membantu 
membiayai peserta yang sakit. Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp 150 juta. Bayangkan jika ada  seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp 35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp 35 ribu tiap bulan, maka butuh  waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut.  Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang  sehat,” jelas Rizzky.

Rizzky menambahkan iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan. 

Baca Juga : 140 SPPG Sudah Berdiri di Jember, Belum Semua Kantongi SLHS

Rizzky pun mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.

”Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan  Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.


Topik

Kesehatan BPJS Kesehatan Isu Penyesuaian Iuran JKN JKN



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni