Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ringkus Polisi Gadungan, Todong Pistol hingga Minta Tebusan Rp 40 Juta Saat Rampas Mobil

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

06 - Mar - 2026, 20:40

Placeholder
Barang bukti ungkap kasus perampasan mobil yang disita polisi dari seorang pelaku berinisial MS setelah diduga merampas mobil milik korban dengan modus menyamar sebagai anggota Polri. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MS diamankan polisi usai melancarkan aksi perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku berusia 40 tahun tersebut diduga merampas mobil milik korban dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pelaku yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditangkap petugas saat berada di rumahnya.

Baca Juga : Fakta-fakta Kasus Bigmo-Resbob, Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari pada Kamis (5/3/2026) malam," ujarnya saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Jumat (6/3/2026).

Ungkap kasus perampasan mobil tersebut bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, korban yang diketahui berinisial JA (20) warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tersebut menawarkan mobil Kijang Innova miliknya melalui Facebook.

"Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan pribadi dan mengaku tertarik membeli mobil milik korban," imbuhnya.

Setelah percakapan melalui aplikasi perpesanan itulah, pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan korban. Yakni untuk melihat kendaraan yang ia jual.

"Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang di posting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta untuk mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang.

Hingga akhirnya, saat perjalanan menuju daerah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. "Pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil (curian, red)," imbuhnya.

Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban tersebut merupakan senjata palsu. Yakni berupa pistol mainan. "Pelaku sempat mengancam korban menggunakan pistol yang ternyata merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelasnya.

Pelaku saat itu tidak sendirian ketika melancarkan aksinya. MS diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang ketika itu mengikuti dari belakang saat test drive dengan mengendarai sepeda motor. "Rekan dari pelaku tersebut juga turut membantu menguasai korban dan kendaraannya," imbuhnya.

Ketika disandera selama perjalanan, korban juga dipaksa untuk menghubungi orang tuanya. Yakni untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta. "Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di tepi jalan," tuturnya.

Baca Juga : Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO di Kos Lowokwaru, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Tak Berniat Habisi Nyawa Korban

Setelah meninggalkan korban, komplotan perampasan tersebut kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova beserta satu unit ponsel milik korban. "Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta,” ujarnya.

Peristiwa perampasan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan dari Polres Malang beserta polsek jajaran dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi pada akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya. "Petugas selanjutnya berhasil menangkap MS di rumahnya yang berada di wilayah Singosari," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK kendaraan milik korban. Polisi juga turut menyita pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. "Sedangkan untuk pelaku lainnya yang turut membantu aksi perampasan masih buron, DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perampasan polisi gadungan polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana