Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mau Bangun Tempat Usaha? Jangan Asal Beli atau Sewa, Cek Zonasi Dulu

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2026, 12:08

Placeholder
Gambar ilustrasi ruko atau tempat usaha di Jakarta. (Foto: detik.com)

JATIMTIMES - Banyak calon pengusaha masih mengira urusan izin usaha dimulai dari urus NIB atau daftar OSS. Padahal mulai 2026, langkah pertama yang wajib dicek justru lokasi usahanya.

Hal ini diingatkan Nena BP Rachmadi SH MKn, praktisi hukum, notaris, pejabat lelang kelas II sekaligus dosen, melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan pentingnya memahami aturan perizinan terbaru sebelum mendirikan badan usaha.

Baca Juga : Ramalan 12 Zodiak 19 Februari Spesial Ramadan Pertama 2026: Cinta, Karier, Keuangan dan Kesehatan

“Kalian udah tau belum aturan perizinan yang terbaru?” ujar Nena, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (19/2/2026). 

Menurut Nena, kini pendirian badan usaha tidak bisa lagi hanya fokus pada legalitas dokumen. Lokasi menjadi faktor penentu utama.

“Saat ini, kalau misalnya memutuskan untuk mendirikan suatu badan usaha, hal pertama sekali yang harus dicek adalah lokasi usahanya,” jelasnya.

Ia mengingatkan, jika lokasi tidak sesuai dengan aturan zonasi, izin usaha bisa bermasalah. “Untuk sekarang, kalau lokasi usaha itu tidak sesuai dengan zonasinya, bisa-bisa izin kalian itu keluar,” ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan agar pelaku usaha memastikan kesesuaian lokasi melalui situs RDTR online sebelum melangkah lebih jauh.

“Jadi pastikan banget ya bahwa lokasi usaha ini sudah kalian cek dulu di web RDTR online yang bisa dicek di sini. Dan setelah sesuai, baru deh lanjutkan untuk mengurus legalitas dan perizinannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, mulai 2026 RDTR atau rencana detail tata ruang menjadi dasar utama seluruh proses perizinan usaha di Indonesia. RDTR merupakan dokumen resmi yang mengatur zonasi pemanfaatan lahan secara detail, termasuk jenis kegiatan usaha apa saja yang diperbolehkan di suatu wilayah.

Setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS (Online Single Submission) sepenuhnya menjadikan RDTR sebagai acuan otomatis dalam penerbitan KKPR, NIB, hingga izin usaha lainnya.

Artinya, sistem OSS kini akan memvalidasi titik koordinat lokasi usaha secara otomatis dan mencocokkannya dengan zonasi RDTR yang berlaku. Jadi, bukan sekadar alamat atau status bangunan yang dicek, melainkan kesesuaian tata ruangnya.

Baca Juga : Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan Malam dan Tingkatkan Patroli

Dalam skema baru ini, RDTR menjadi pintu masuk utama. Jika zonasi sesuai, proses akan berlanjut ke penerbitan KKPR. Namun jika tidak, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, pemohon diminta mencari lokasi lain. Kedua, permohonan izin bisa langsung ditolak. Ketiga, proses penerbitan NIB dihentikan sebelum selesai.

Dengan sistem ini, kesalahan memilih lokasi atau KBLI bukan lagi sekadar kekeliruan administratif. Dampaknya bisa menghentikan rencana bisnis secara total.

Mengabaikan RDTR tak hanya berisiko pada izin yang gagal terbit. Kerugian finansial pun mengintai.

Biaya sewa atau pembelian lahan bisa terlanjur keluar. Pembangunan sudah berjalan. Namun ketika proses OSS dicek, ternyata zonasi tidak sesuai. Akibatnya, seluruh proses harus diulang dari awal.

Dalam banyak kasus, operasional bisnis bisa tertunda berbulan-bulan. Biaya koreksi pun membengkak karena masalah baru diketahui setelah bangunan berdiri atau kontrak ditandatangani.

Karena itu, pendekatan yang disarankan adalah “RDTR-first”. Artinya, sebelum menentukan lokasi usaha, sebelum memilih KBLI, bahkan sebelum mengajukan OSS, zonasi RDTR harus dipastikan terlebih dahulu.


Topik

Ekonomi Bangun tempat usaha zonasi tempat usaha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy