JATIMTIMES - Keluhan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif terus ramai diperbincangkan. Cerita serupa banyak bermunculan di media sosial X, setelah sejumlah warga mengaku kaget saat mengecek kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memastikan penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bupati Blitar Resmikan SPPG Pesantren Al Falah, Perkuat Peran Santri dalam Program Gizi Nasional
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data nasional. "Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/2/2026).
Rizzky menegaskan, dalam kebijakan tersebut jumlah peserta PBI secara nasional tidak berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Meski demikian, peserta yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi BPJS PBI, dengan memenuhi sejumlah syarat tertentu. BPJS Kesehatan menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar status kepesertaan JKN segmen PBI bisa diaktifkan kembali, yakni sebagai berikut:
1. Masuk daftar peserta PBI yang dinonaktifkan Januari 2026
Peserta harus tercatat sebagai bagian dari penonaktifan yang dilakukan pada periode tersebut.
2. Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta harus terbukti masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis
Peserta yang memiliki penyakit kronis atau mengalami kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa tetap bisa diajukan reaktivasi.
4. Melapor ke Dinas Sosial dengan surat keterangan
Peserta wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Terlibat Aktif dalam Karya Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Pancur
Rizzky menjelaskan, setelah peserta melapor ke Dinas Sosial, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS
Untuk mengetahui apakah status JKN masih aktif atau tidak, peserta bisa melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, antara lain:
• Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
• BPJS Kesehatan Care Center 165
• Aplikasi Mobile JKN
• Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Sementara itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU dapat ditemukan di ruang publik rumah sakit.
Demikian syarat untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI, lengkap dengan cara mengecek status kepesertaan. Semoga informasi ini membantu ya.
