Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dana RT Magetan Bisa Cair Hingga Rp5 Juta, Ini Kriteria Penilaian Kinerjanya

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

02 - Feb - 2026, 09:55

Placeholder
Bupati Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro terkait bantuan dana RT akan segera terealisasi

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan janji politik pasangan Bupati Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro terkait bantuan dana RT akan segera terealisasi. Program anggaran RT Magetan senilai Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun ini akan disalurkan melalui BPR Syariah Kabupaten Magetan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Rukun Tetangga sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Magetan.

Baca Juga : Pembangunan Sekolah Rakyat Magetan Dimulai Juli 2026, Lokasi Dialihkan ke Graha Literasi Plaosan

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro yang akrab disapa Kang Suyat, menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi hampir 5.000 RT di seluruh wilayah Magetan. Besaran bantuan bersifat dinamis, tergantung pada hasil evaluasi kinerja lingkungan.

"Nilai minimalnya Rp3 juta, namun bisa mencapai Rp5 juta. Tim evaluasi akan menilai kriteria seperti keaktifan gotong royong, manajemen pengelolaan sampah, hingga pemeliharaan drainase lingkungan," ujar Kang Suyat beberapa waktu lalu.

Salah satu poin krusial dalam program ini adalah kewajiban pembukaan rekening khusus di BPR Syariah Magetan. Penunjukan bank milik daerah ini bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi warga melalui rekomendasi pengurus RT.

Skema ini diharapkan menjadi solusi pinjaman modal usaha mikro yang aman, sehingga masyarakat kecil seperti pedagang pasar tidak lagi terjerat praktik rentenir atau pinjaman online ilegal berbunga tinggi.

"Dengan adanya rekening di BPR Syariah, komunikasi antara pengurus RT dan pihak bank menjadi lebih dekat. RT bisa merekomendasikan warga yang butuh modal usaha untuk difasilitasi bank," tambah Kang Suyat.

Baca Juga : Harga Jual Meningkat, Garam Tunnel Berpotensi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Malang

Selain penguatan ekonomi, dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung operasional sosial di tingkat RT, di antaranya: Musyawarah RT: Biaya koordinasi warga dalam memperbaiki data penerima bantuan sosial (DTKS desil 1 sampai 5). Kegiatan Gotong Royong: Pendanaan kerja bakti rutin untuk menjaga kebersihan selokan demi mencegah kerusakan jalan. Pemberdayaan Masyarakat: Stimulus kegiatan lingkungan yang meningkatkan kerukunan warga.

Meski Pemkab Magetan menargetkan pencairan secepatnya, saat ini proses masih menunggu finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Timur.

"Secara administrasi sedang kami matangkan. Target Ibu Bupati sedianya sebelum Lebaran, namun kita ikuti proses regulasinya. Yang pasti, tahun 2026 ini program bantuan RT wajib berjalan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dana rt rt magetan wabup magetan pemkab magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana