JATIMTIMES - Usai pimpin upacara Sertijab, Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menegaskan bagi warga masyarakat Tulungagung yang mendapati adanya tindak pidana agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110.
"Saat ini saya sedang memperbaiki layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu salah satunya ada Call Center 110, gratis tidak dipungut biaya," terangnya.
Baca Juga : Mutasi Besar di Polres Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Beri Pesan Pentingnya Jaga Profesionalitas
Ditegaskannya, apabila ada warga masyarakat yang menemukan adanya tindak pidana semisal jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas) untuk melumpuhkan pelakunya. Kapolres juga menegaskan tidak akan mempidanakan kepada orang yang membela diri atas ancaman para pelaku tindak kejahatan.
"Apabila menemukan pelaku tindak pidana semisal jambret atau curas, saya sampaikan kepada masyarakat, lumpuhkan itu. Saya tidak akan mempidanakan orang yang membela diri atas ancaman para pelaku tindak kejahatan. Catat itu," tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugasnya menjaga kondusivitas wilayah Tulungagung yang salah satu prioritasnya adalah memberantas 3 C yaitu Curas, Curat dan Curanmor.
"Saya mohon waktu dua minggu berada di sini, salah satu prioritas adalah 3C, Curat, Curat dan Curanmor. Saya pastikan kepada para pelaku tindak kejahatan tersebut dengan basis saya dari Reserse, saya tidak akan segan-segan untuk melumpuhkannya," tambahnya.
Baca Juga : Bintara Advokasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Tulungagung
"Jadi, saya minta tolong jangan berbuat kejahatan di wilayah hukum kami. Segeralah bertobat," pungkasnya.
