Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

1.700 Anak di Kota Malang Tercatat Putus Sekolah, Ini Penjelasan Disdik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - Jan - 2026, 17:51

Placeholder
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Angka 1.700 anak putus sekolah yang masih tercatat di Kota Malang pada awal 2026 kerap menimbulkan tanda tanya. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan, data tersebut tidak lagi menggambarkan anak-anak yang bolos sekolah. 

Namun ternyata, jumlah tersebut merupakan warga yang telah melangkah ke fase hidup berbeda. Baik bekerja, menikah, atau bahkan berpindah domisili.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Lantik 21 Pejabat dan Kukuhkan 45 Kepala Sekolah, Tekankan Akselerasi Layanan Publik 2026

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyebut angka itu merupakan sisa dari persoalan lama yang terus dibenahi secara bertahap. Ia menuturkan, pada 2024 lalu, jumlah anak putus sekolah sempat menembus lebih dari 5.000 orang. “Sekarang sudah jauh turun, tinggal sekitar 1.700-an. Itu pun sebagian besar sudah bekerja, sudah menikah, atau sudah tidak tinggal di Kota Malang,” kata Suwarjana, Jumat (30/1/2026).

Meski tren penurunan cukup signifikan, Suwarjana menegaskan Disdikbud tidak menutup mata. Sebab, di balik angka statistik tersebut, masih ada warga yang kehilangan akses ijazah dan pendidikan dasar sebagai bekal masa depan.

Alih-alih memaksa mereka kembali ke bangku sekolah formal, Disdikbud memilih pendekatan yang lebih realistis dan persuasif. Bagi warga yang menikah namun masih berdomisili di Kota Malang, pihaknya bahkan melakukan pendekatan langsung ke keluarga. “Kalau sudah menikah tapi masih di Malang, kami dekati. Kadang kami bicara dengan suaminya juga, supaya tetap diberi kesempatan melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Berbeda dengan anak usia sekolah aktif, mayoritas dari 1.700 warga tersebut telah melewati batas usia pendidikan formal. Karena itu, Disdikbud mengalihkan strategi melalui jalur pendidikan nonformal yang lebih fleksibel.

Pendekatan dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai unsur masyarakat, mulai dari kader PKK di tingkat RT dan RW, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.

Suwarjana menjelaskan, setiap kasus dipetakan berdasarkan usia dan kondisi sosialnya. Warga yang masih memungkinkan kembali ke sekolah formal akan difasilitasi masuk kembali. Sementara mereka yang sudah tidak masuk kategori usia sekolah diarahkan ke program pendidikan kesetaraan. “Kalau masih usia sekolah, kami kembalikan ke sekolah. Kalau sudah lewat, kami fasilitasi ke PKBM lewat kejar paket A, B, atau C,” jelasnya.

Baca Juga : Januari 2026, 31 Kasus Narkotika Terungkap di Malang, Polisi Sita 15,8 Kg Ganja

Saat ini, Disdikbud memastikan hampir tidak ditemukan lagi anak putus sekolah yang masih berada dalam usia sekolah aktif. Namun demikian, kewaspadaan tetap dijaga agar kasus serupa tidak kembali muncul.

Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jika menemukan tetangga, kerabat, atau warga sekitar yang belum memiliki ijazah atau terindikasi putus sekolah, Disdikbud membuka ruang komunikasi seluas-luasnya.

Laporan tidak harus disampaikan secara langsung. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal Sambat Online, layanan pengaduan milik Pemerintah Kota Malang, sebagai pintu masuk untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari hak dasar pendidikan.


Topik

Pendidikan putus sekolah anak putus sekolah disdikbud kota malang suwarjana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya