Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Sanusi Terbukti Wujudkan Birokrasi Bersih di Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

13 - Dec - 2024, 20:17

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat menerima penghargaan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - HM. Sanusi bersama Didik Gatot Subroto secara resmi dilantik sebagai Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang periode 2021-2026 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (26/2/2021) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. 

Secara periodesasi, seharusnya masa jabatan HM. Sanusi-Didik Gatot Subroto sebagai Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang habis pada Februari 2026 mendatang. Namun, diterapkannya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, juga mengatur terkait masa jabatan kepala daerah. 

Baca Juga : Hasil Peninjauan Sementara, Longsor di Jalur Lintas Selatan Terjadi di 10 Titik

Di mana pada Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024". 

Lalu, pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". 

Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024". 

Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, Bupati Malang HM. Sanusi bersama para kepala daerah yang lain tidak tinggal diam. Di mana sebanyak 11 kepala daerah termasuk Sanusi dari 270 kepala daerah yang dirugikan dengan terpangkasnya masa jabatan secara signifikan mengajukan judicial review terhadap Pasal 201 ayat 7, 8 dan 9 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 270 kepala daerah melalui 11 perwakilan kepala daerah. Hal ini berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 27/PUU-XXII/2024. 

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan," berikut bunyi putusan dari Mahkamah Konstitusi RI. 

Praktis, Sanusi bersama Didik Gatot Subroto hanya memimpin Kabupaten Malang ke depan hanya berjalan empat tahun. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan 2024 akan dilakukan serentak dan bertahap. 

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik oleh Presiden RI pada Selasa, 7 Februari 2025. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilantik oleh Gubernur pada Jumat, 10 Februari 2025 mendatang. 

Meskipun jabatan sebagai Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpangkas hingga tidak menjabat sampai lima tahun, Sanusi bersama Didik Gatot Subroto terus berkomitmen mewujudkan birokrasi bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, Pemkab Malang juga telah berhasil mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. "Hal tersebut utamanya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," ujar Sanusi dalam keterangannya. 

Atas kerja luar biasa bersama seluruh elemen di lingkungan Pemkab Malang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, membuat Sanusi menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut pada Mei 2024 lalu. 

Selain itu, Sanusi juga menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI atas keberhasilan Pemkab Malang menerapkan merit sistem dalam manajemen aparatur sipil megara dengan predikat baik dan sangat baik sejak tahun 2021 hingga 2024. 

Selain itu, meskipun dengan jabatan yang tidak sampai lima tahun dan terdapat banyak tantangan sejak menjabat sebagai Bupati Malang, mulai dari pandemi Covid-19 hingga wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak, Sanusi kembali meraih juara kategori umum Pemerintah Daerah dengan Kinerja dan Governansi Kategori Baik melalui Anugerah Pandu Negeri tahun 2024. 

Baca Juga : Hakordia 2024, Bupati Ngawi Ingin Masyarakat Ikut Memantau dan Menilai Kinerja Pemerintah 

"Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran, bekerja maksimal untuk melayani masyarakat. Kita pelayan masyarakat, tapi kita juga abdi negara yang wajib tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan. Saya tegas bila ada jajaran yang main-main dengan amanat jabatan, saya tindak," tegas Sanusi. 

Lebih lanjut, kepemimpinan Sanusi yang berjalan menuju empat tahun dengan berbagai penghargaan dab lencana yang diterima bukanlah hal yang mudah bagi sosok pimpinan daerah. 

Terlebih lagi, menurut data kepegawaian tahub 2023, sebanyak 14.096 Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di bawah komando Sanusi sebagai Bupati Malang. Artinya, tanggung jawab Sanusi sebagai Bupati Malang sangatlah besar untuk memastikan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan. 

Nampaknya, sosok Sanusi tidak hanya dikenal dekat dan tegas dengan para ASN di lingkungan Pemkab Malang. Sanusi ternyata juga dikenal dekat dengan jajaran kepala desa di 378 desa di Kabupaten Malang. Di mana kedekatan itu terasa ketika seluruh sektor kehidupan di Kabupaten Malang dapat berjalan ke arah yang lebih baik. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang Hasan Basori mengatakan, Sanusi merupakan sosok Bupati Malang yang telah berhasil menyatukan 378 desa di Kabupaten Malang dengan kerja-kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

"Periode Pak Sanusi belum jangkep (lengkap) lima tahun, hanya empat tahun (menjabat). Tapi meskipun belum jangkep (lengkap) dalam waktu singkat itu Pak Sanusi bisa berkomunikasi dengan baik kepada semua kades. Pembangunan pro desa pun terlihat hasilnya secara konkret," tutur Basori. 

Selain itu, pihaknya menyampaikan di bawah kepemimpinan Sanusi, infrastruktur jalan di pedesaan memiliki kategori baik yaitu 73,30 persen. Tidak hanya itu, 378 desa se-Kabupaten Malang pun saat ini telah berstatus Desa Mandiri. "Para kades punya keyakinan pada periode kedua nantinya, apa yang diinginkan yaitu Malang Makmur, akan kembali terwujud kalau Bapak Sanusi jangkep (lengkap) memimpin lima tahun lagi ke depan," kata Basori. 

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah memberikan dua penghargaan di tahun 2024 kepada Sanusi. 

Yakni, Bupati Malang meraih penghargaan utama atas komitmen dan kerja keras dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Malang Mencapai status mandiri. 

Kedua, Bupati Malang mendapatkan anugerah Lencana Bakti Utama Desa atas komitmen dan kerja keras dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Malang mencapai status mandiri.
 


Topik

Pemerintahan sanusi didik gatot subroto penghargaan pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya