JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan mobil dinas plat RI 24 tengah berada di jalur busway. Video tersebut menuai kritikan tajam dari warganet.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabar_negri itu, tampak motor patwal polisi tengah berada di jalur busway. Motor tersebut diikuti oleh rombongan mobil dinas plat RI 24, kode milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Manfaat Minum Air Hangat sebelum Tidur, Salah Satunya Bisa Turunkan Berat Badan
Dalam unggahannya, akun tersebut meminta agar mobil dinas kementerian itu tidak menyrobot jalur busway. "Kemenkumham? Mau alesan apa lagi sekarang?" ujar @lustigep****.
"Yasona SH tapi melanggar itu begimana," sambung @sume***.
"Ditunggu klarifikasinya nih wkwkwk, pasti alasannya melintir kemana2 wkwkw," ucap @bro.***.
Lantas bolehkan mobil dinas pelat RI melintar jalur busway? Jalur busway memang hanya boleh dilewati untuk TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI. Lebih rinci, mobil dinas yang diperbolehkan masuk jalur busway, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI. Ketiga mobil kategori tersebut diperbolehkan melintas, selain TransJakarta, karena punya tugas khusus.
Baca Juga : Hadapi Era Distrupsi, FH UMM Sebut No Viral No Justice Tidak Tepat
Sementara itu, pengendara motor atau mobil nekat masuk ke jalur busway dendanya bisa mencapai Rp500 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, dijelaskan masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.
