Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kejari Serahkan 18 Bidang Aset Tanah ke Pemkab Magetan

Penulis : Basworowati - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2024, 15:26

Placeholder
Pemberian penghargaan oleh Pj bupati Magetan kepada kajari Magetan.

MAGETANTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyerahkan sertifikat tanah ke Pemkab Magetan. Hal itu bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Magetan. 

Acara ini berlangsung di aula Pendopo Surya Graha Magetan.  Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, kepala dinas, camat serta perwakilan masyarakat setempat.

Baca Juga : Lolos dari Mafia Tanah, Pengusaha asal Surabaya Ingatkan Jangan ada Oknum Pejabat Lagi yang Bermain

Kepala Kejari Magetan Yuana Nurhisyam  dalam sambutannya menekankan pentingnya pengamanan aset pemda untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Sertifikat yang diserahkan mencakup tanah yang strategis dan berpotensi untuk pengembangan program-program pemerintah.

“Melalui penyerahan sertifikat ini, kami berharap dapat mengoptimalkan penggunaan aset-aset pemda untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam proses penyelamatan aset ini tentu ada kendala dan kerumitan yang dihadapi, tapi ini tidak mematahkan semangat kami untuk mengembalikan aset kepada status hukum yang jelas” ujar kajari. 

Acara ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejari Magetan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong peningkatan investasi dan pembangunan di Kabupaten Magetan.

Pengembalian aset ini sudah masuk ke tahap 4. Tahap pertama dilaksanakan pada 2021, tahap kedua tahun 2022, tahap ketiga tahun 2023 dengan total 18 bidang aset tanah yang berada di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Karas. 

Dengan kerja sama tim CPM bagian aset tanah, ATR BPN,  dan pemerintah daerah  status tanah tersebut dapat diperjelas menjadi tanah milik Pemkab Magetan. 

Baca Juga : Sambut Hari Jadi ke-700 Blitar, Bupati Mak Rini Galakkan ASN Belanja di Pasar Tradisional

Sementara Pj Bupati Magetan Hergunadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kajari dan BPN  yang telah berhasil mengembalikan aset yang nilainya Rp9 miliar lebih. “Karena pemerintah daerah ada alasan legal dalam pengelolaannya dan saat kita ada kegiatan dalam melayani masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan maksimal,” katanya.

Hergunadi  juga menyampaikan ke depan masih banyak kerja sama dan berencana untuk melanjutkan kolaborasi dengan kejari dalam pengelolaan aset yang lebih efisien.


Topik

Pemerintahan Kejari Magetan Pemkab Magetan Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati

Editor

Yunan Helmy