JATIMTIMES - Banjir yang terjadi di Kota Malang beberapa waktu terakhir masih menjadi sorotan. Selain karena perubahan cuaca ekstrem yang tak dapat dihindari, ada beberapa hal mengenai kesiapan infrastruktur yang dinilai patut dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, jika dilihat di atas kertas, penyebab banjir di Kota Malang adalah tidak optimalnya keberadaan drainase. Baik karena adanya sedimentasi, sampah hingga adanya bangunan liar.
Baca Juga : DPRD Malang Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah, Ini Rinciannya
"Sudah dapat diketahui ya, drainasenya mampet. Entah itu karena sedimen, sampah atau adanya bangunan yang berdiri di atas gorong-gorong (drainase)," jelas Dito, Sabtu (6/12/2025) siang.
Sehingga, menurut Dito, perlu ada ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk benar-benar mengatasi persoalan banjir. Namun bukan dengan memperbaiki drainase atau menambah jaringan drainase, tetapi menertibkan bangunan liar di atas drainase agar aliran menjadi lancar.
"Bisa jadi sudah tertutup sedimen, airnya tidak lancar karena di atas gorong-gorong sudah tertutup bangunan. Untuk itu, butuh ketegasan agar bangunan-bangunan liar ini dapat ditertibkan," ucap Dito.
Catatan JatimTIMES, ada sebanyak 39 titik banjir yang mengepung Kota Malang pada Kamis (4/12/2025) lalu. Menurut Dito, masifnya banjir yang terjadi merupakan akumulasi atas pembiaran yang terjadi selama beberapa tahun, bahkan selama beberapa periode pemerintahan.
"Jadi, tidak bisa hanya zaman pemerintahan ini saja, namun akumulasi dari pembiaran-pembiaran di tahun-tahun sebelumnya juga. Pembiaran atas berdirinya bangunan-bangunan yang tidak sesuai," ujar Dito
Beberapa wilayah yang perlu untuk dievaluasi yakni di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Misalnya di Perumahan Sigura-gura Residence, wilayah Kelurahan Mojolangu, Kelurahan, Jatimulyo, kawasan Kedawung, kawasan Bantaran.
"Kemudian yang parah juga di Sudimoro dan Galunggung. Di Sigura-gura Residence contohnya, itu sudah jelas ada bangunan rumah pribadi yang berdiri di atas lahan fasum. Tapi sampai sekarang juga tidak pernah ditindak," terang Dito.
Terlebih saat ini, Kota Malang juga baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut tentu dapat menjadi landasan hukum untuk melakukan penertiban terhadap adanya bangunan liar.
"Apalagi, tahun depan ini anggaran (pembangunan) infrastruktur benar-benar dikepras. Jadi, kalau tidak bisa membangun, setidaknya bisa menyelesaikan masalah. Itu bisa dengan menertibkan bangunan liar agar drainase bisa optimal," pungkas Dito.
