Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Januari-Juni 2024 Kejari Tuban Hanya Terima 1 Berkas Perkara Judi Online

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

05 - Jul - 2024, 01:24

Placeholder
Ilustrasi permainan judi online (04/07/2024)(Foto web For JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru menerima berkas perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus, rinciannya, 5 kasus judi konvensional dan 1 kasus judi online dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2024.

Hal ini dikatakan Kasintel Kejari Tuban Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjannya, Kamis, (4/7/2024). Kasintel Kejari Tuban menginformasikan, keenam perkara itu, lima perkara telah disisidangkan di PN Tuban. Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan.

Baca Juga : Bapanas Beberkan Alasan Kenaikan Harga Acuan Gula, Kini Jadi Rp 17.500 per Kg

"Masuk 6 kasus perjudian. 5 konvensional dan 1 judi online. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian," beber mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT.

Kasintel kelahiran Jakarta ini menambahkan, sebenarnya selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.

"Kalau di 2024 ini memang baru 6 kasus terkait Pasal 303 (perjudian) yang masuk di Kejari Tuban. 5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1. Tapi kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di kami 2023 lalu, namun untuk sidangnya 2024 ini," beber Palma sapaan akrabnya. 

Terpisah, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.  "Sebanyak 8 perkara status minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan," terangnya.

Baca Juga : Pemkot Kediri Kalah di Persidangan Arbitrase Proyek Alun-alun, Kuasa Hukum: Jangan Korbankan PKL

Rizki juga menambahkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tuban kepada para terdakwa perjudian bervariasi, mulai lima bulan penjara sampai 1,5 tahun penjara.

 


Topik

Pemerintahan judi online kejari tuban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana