Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Selamatkan Aset Pemkab Malang di Singosari

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

07 - Jun - 2024, 01:40

Placeholder
Petugas Satpol PP Kabupaten Malang sedang melakukan pemasangan papan nama aset tanah Pemkab Malang di Jalan Kertanegara, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (6/6/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Malang for JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang berada di wilayah Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa penyelamatan aset Pemkab Malang tersebut dilakukan dengan pemasangan name board atau papan nama pemberitahuan bahwa aset tanah di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan aset Pemkab Malang. 

Bowo menyebut, pemasangan papan nama pada sebidang tanah tanpa adanya bangunan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemasangan papan nama dalam rangka menyelamatkan aset Pemkab Malang tersebut juga didampingi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Kantor Kecamatan Singosari dan Kantor Kelurahan Candirenggo, serta tentara. 

"Satpol PP melaksanakan giat yang merupakan bagian dari Standard Operational Procedure penyelamatan aset Pemkab Malang melalui pemasangan name board pada aset Pemkab Malang yang ada di Candirenggo Singosari, tepatnya sebelah kanan persis Candi Singosari," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com, Kamis (6/6/2024). 

Pihaknya menjelaskan, pemasangan papan nama pada aset Pemkab Malang di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari tersebut dikarenakan adanya oknum yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut. 

Hal itu tampak pada banner berwarna kuning yang dipasang di bagian depan tanah. Di mana banner kuning tersebut bertuliskan "Tanah ini milik ahli waris Yono Alimuddin". Pada banner tersebut juga disertakan bukti-bukti kepemilikan berdasarkan akta jual beli nomor 547/Kec.Sgs/1991/Singosari; SPPT PBB NOP: 35.79.010.009.011-0040.0; serta Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 118/X/1991 sesuai dengan kutipan letter C Nomor 2266 Persil 122 Kelas 37 Luas 240 meter persegi. 

Bowo mengatakan, meskipun pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB), namun pihak Pemkab Malang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai bukti kepemilikan aset tanah tersebut. 

"Untuk saat ini aset tersebut juga diakui oleh pihak lain, dengan bukti kepemilikan tapi dalam bentuk Akta Jual Beli. Tetapi Pemkab Malang juga merasa memiliki aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang," jelas Bowo. 

Pihaknya pun meyakini, bahwa terkait dengan kepemilikan pada sebuah aset tanah harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. "Kita meyakini betul bahwa sertifikat itu bukti kepemilikan tertinggi atas aset. Itu mutlak lebih kuat dari bukti yang lain," imbuh Bowo. 

Selain itu, aset tanah yang berada tepat di sebelah barat situs Candi Singosari tersebut juga telah masuk dalan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah. "Aset itu sudah masuk aset di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A itu artinya tanah. Tercatat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai pengguna barang," ujar Bowo. 

Bowo mengimbau agar tidak ada yang melakukan pengerusakan terhadap papan nama aset Pemkab Malang yang telah dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Malang. "Kalau sudah ada pihak oknum yang melakukan perusakan atau pelepasan plang yang sudah kami pasang itu merupakan tindak pidana dan hukuman menyesuaikan dengan aturan yang ada," pungkas Bowo.
 


Topik

Pemerintahan satpol pp kabupaten malang aset pemkab malang penguasaan aset daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana