Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LBH Mitra Santri Gugat BPN 111 Miliar Terkait Hak Guna Usaha PT Printam

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

02 - May - 2024, 15:13

LBH Mitra Santri Situbondo usai menyerahkan berkas gugatan atas BPN ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)
LBH Mitra Santri Situbondo usai menyerahkan berkas gugatan atas BPN ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Permasalahan sengeketa tanah antara petani dan PT Printam masih terus bergulir. Kali ini LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum petani melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah Kabupaten Situbondo.

Gugatan itu terkait sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan ART/BPN Situbondo kepada PT Printam.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Gugatan tersebut terpaksa dilakukan oleh LBH Mitra Santri Situbondo lantaran sejak tanggal 16 September 2011 BPN Situbondo tidak mengembalikan tanah ex HGU PT Printam kepada negara dan atau kepada petani asal.

Asrawi selaku Direktur LBH Mitra Santri Situbondo mengatakan hal tersebut melanggar prinsip hukum UU pokok agraria UU no 5 tahun 1960, khususnya pasal 28. Di mana batas waktu hak guna usaha 25 tahun dan apabila tidak diperpanjang maka di tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

"Ini sudah melebihi batas 25 tahun dan belum diperpanjang hingga hari ini. Maka sesuai peraturan perundangan-undangan Tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara atau petani asal. Sebab sejak tahun 2011 HGU tidak diperpanjang, ini berarti negara dirugikan senilai 111 milyar," ungkap Asnawi usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Asrawi menjelaskan jika tanah ex HGU PT. Printam yang terletak di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sampai saat ini menjadi konflik agraria. Yakni antara ex PT.PRINTAM dengan ex pengelola dan pemilik asal dari tanah tersebut.

"Sementara sampai saat ini BPN Situbondo tutup mata dan tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada negara," ungkapnya.

Dengan gugatan itu, kata Asrawi, LBH Mitra Santri meminta melalui Pengadilan Negeri Situbondo memerintahkan kepada tergugat BPN Situbondo untuk mengembalikan tanah ex HGU PT Printam seluas 24 hektar lebih untuk dikembalikan kepada negara.

"Gugatan telah terdaftar di pengadilan negeri situbondo sejak hari ini tanggal 2 mei 2024 dengan registrasi perkara PN.SIT-02052024PLC," jelasnya.

Asrawi menduga tanah seluas 24 hektar lebih tersebut saat ini jadi bancakan dan tidak jelas status haknya. 

Baca Juga : 2 Mei, Malang Raya dan Probolinggo Diprakirakan Masih Alami Hujan Lokal 

"Tanah tersebut saat ini tidak jelas status haknya untuk siapa, malah bisa saja ada dugaan menjadi bancakan beberapa oknum yang diuntungkan," ujarnya.

Sementara itu, Heru mewakili ART/BPN Kabupaten Situbondo mengaku tidak mengetahui bahwa BPN Situbondo digugat oleh LBH Mitra Santri melalui pengadilan negeri Situbondo. 

"Kita malah tidak tahu pak, kalau LBH Mitra Santri ngajukan gugatan. Kapan ya gugatannya?" kata Heru keheranan.

Namun demikian, Heru mengatakan jika pihaknya akan mengikuti saja prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya nggak apa apa, kami ikuti saja prosesnya sesuai peraturan. Sebab BPN sudah mengikuti regulasi terkait sengketa tanah antara PT Printam dan warga petani di sana," Pungkasnya.


Topik

Peristiwa Situbondo PT Pritam LBH Mitra Santri BPN


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri