Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Larang Kegiatan Sound Horeg:

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

16 - Apr - 2024, 08:02

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat ditemui di Pendapa Kantor Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (1/4/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat ditemui di Pendapa Kantor Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (1/4/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melarang adanya kegiatan sound system horeg yang dinilai berdampak terhadap terganggunya ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di tengah-tengah masyarakat. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat memiliki sound system horeg. Tetapi yang dilarang yakni kegiatan sound system horeg dengan berkeliling di tempat-tempat yang ramai penduduk dan berdampak pada trantibum. 

Baca Juga : Tingkatkan Literasi, Pemkot Malang Bakal Tambah Titik Baca

"Jadi bukan di soundnya (yang dilarang), tetapi itu berdampak pada trantibumnya, sehingga tidak dibolehkan," ungkap Firmando beberapa waktu lalu kepada JatimTIMES.com. 

Pada momentum Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 kemarin, pihaknya juga telah menindak kegiatan sound system horeg di beberapa wilayah, berdasarkan laporan dari masyarakat yang terganggu akibat adanya kegiatan sound system horeg. 

Yakni di Jalan Raya Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dan di Lapangan Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang setiap Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB hingga jelang sahur. 

Menurut Firmando, para pemilik atau panitia penyelenggara kegiatan spund system horeg tidak dapat seenaknya melakukan kegiatan tersebut yang berdampak pada trantibum di tengah-tengah masyarakat. 

"Kalau mereka mau melakukan (kegiatan sound system horeg), prosedurnya harus dilalui. Perizinan keramaiannya harus dilalui," kata Firmando. 

Meskipun telah melewati momentum Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024, pihaknya menegaskan tetap melarang kegiatan sound system horeg. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan sound system horeg. 

Firmando pun menyarankan kepada para pemilik atau panitia penyelenggara kegiatan sound system horeg untuk melakukan kegiatannya tersebut di Jalur Lintas Selatan (JLS) yang masih jarang pemukiman atau penduduknya. 

Baca Juga : Dishub Kota Batu Wacanakan Mudik Gratis Tahun Depan

"Ya kita sarankan kalau mau di JLS sana yang jarang ada penduduknya. Kita kan juga banyak menerima komplain dari masyarakat. Tidak semua merasa nyaman dengan kegiatan itu," tegas Firmando. 

Sementara itu, pihaknya berharap dengan adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang terhadap kegiatan sound system horeg di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Lawang pada komentum Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 lalu dapat memberikan pencerahan kepada para pemilik atau panitia penyelenggara sound system horeg agar tidak berkegiatan yang berdampak pada terganggunya trantibum di tengah-tengah masyarakat. 

"Mudah-mudahan dengan kegiatan yang kira hentikan itu menjadi informasi bagi rekan-rekan pemilik sound lainnya," kata Firmando. 

Terlebih lagi, pihaknya setiap tahun juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pemilik sound system horeg yang tergabung dalam paguyuban soundsystem horeg. 

"Tiap tahun kita lakukan komunikasi melalui paguyuban sound. Kebetulan yang di Gondanglegi itu orang baru, belum masuk di paguyuban dan baru beli alat-alat," pungkas Firmando.


Topik

Pemerintahan Satpol PP satpol PP kabupaten malang horeg sound horeg


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya