Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPMD Kabupaten Blitar: Pencairan ADD Tahap I Mencapai 25 Persen, Lakukan Aksi Cepat Pendampingan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Apr - 2024, 08:43

Pendapa Agung Ronggo Hadinegoro, tempat Bupati Blitar menerima tamu dan menyelenggarakan kegiatan.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)
Pendapa Agung Ronggo Hadinegoro, tempat Bupati Blitar menerima tamu dan menyelenggarakan kegiatan.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar bergerak proaktif dengan memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah desa dalam mengelola pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 Tahap I. Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menjelaskan bahwa pencairan ADD Tahap I baru mencapai 25 persen dari total dana yang dialokasikan.

"Mungkin ekspektasi pemerintah desa pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu dilakukan sekaligus. Tapi ternyata 60 persen itu ditransfer dalam 5 termin," ujar Bambang, Senin (8/4/2024). 

Baca Juga : 5 Negara Tujuan Ekspor Lele, Omset Bisa TriliunanĀ 

Dia menjelaskan bahwa setiap termin memiliki besaran berbeda. Yakni 25 persen pada akhir Maret, sisanya dibagi menjadi termin bulanan sebesar 8,75 persen mulai April hingga Juli. Bambang menekankan pentingnya pemerintah desa untuk dapat menyikapi kondisi ini dengan efektif, menyesuaikan dengan termin pencairan yang telah ditetapkan.

"Nah, untuk itu kami akan proaktif memberikan fasilitasi dan konsultasi dengan harapan pemerintah desa dapat dengan efektif menyikapi kondisi ini, menyesuaikan dengan kondisi ini," tambahnya.

Salah satu langkah konkret yang diambil DPMD adalah dengan mengirimkan surat ke seluruh camat di Kabupaten Blitar yang berisi jadwal termin pencairan ADD 2024 Tahap I. Tujuannya adalah agar setiap camat dapat aktif mengkomunikasikan informasi tersebut kepada pemerintah desa di wilayahnya.

Secara normatif, Bambang menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah desa tidak mengalami kesulitan yang berarti dengan pencairan ADD Tahap I dalam 5 termin. ADD berfungsi sebagai pembiayaan penghasilan tetap perangkat desa dan biaya operasional lainnya yang berbasis bulanan.

"Misalnya, jika kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, insentif setahun untuk ketua RT dan RW dibayarkan sekaligus di awal tahun, mungkin untuk saat ini perlu disesuaikan. Apakah dibayarkan tiap 4 bulan. Ini pemerintah desa masing-masing bisa menyesuaikan," terangnya.

Meskipun pencairan ADD Tahap I baru mencapai 25 persen dari total anggaran, Bambang menegaskan bahwa tidak akan ada kendala terkait dengan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penghasilan tetap perangkat desa. 

"Karena memang pembayaran gaji dan tunjangan untuk perangkat desa kan memang bulanan basisnya. Jadi seharusnya tidak ada masalah," tuturnya.

Keputusan untuk membagi pencairan ADD Tahap I dalam beberapa termin didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta faktor-faktor lainnya, termasuk perubahan dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU). Bambang menjelaskan bahwa pemilahan DAU menjadi dua jenis, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant), berpengaruh pada pencairan ADD.

Baca Juga : 8 Negara Tujuan Ekspor Kerupuk dan Keripik Indonesia, Korsel JadiĀ Nomor 1

"Dengan pemilahan DAU menjadi dua jenis itu, maka setiap bulan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Blitar hanya menerima rutin DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, bukan DAU secara utuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Dan ADD berasal dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya ini," jelasnya.

Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pencairan ADD 2024 dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen, namun pencairan Tahap I sebesar 60 persen harus dipecah lagi dalam beberapa termin setelah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta perwakilan pemerintah desa.

Termin pertama sebesar 25 persen ADD 2024 telah dicairkan mulai 28 Maret lalu. Pencairan ADD 2024 Tahap I sebesar 60 persen dalam beberapa termin merupakan keputusan yang diambil bersama dengan BPKAD dan sejumlah perwakilan pemerintah desa.

Bambang juga menegaskan bahwa Perbup tidak memberikan batasan akhir kapan pencairan Tahap I ADD 2024 sebesar 60 persen itu harus diselesaikan. Sehingga, selama pencairan 60 persen itu tidak melebihi bulan Juli maka masih dibenarkan.

Total ADD 2024 untuk 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar adalah sekitar Rp 144 miliar. Pemerintah desa telah mencairkan 25 persen dari jumlah tersebut mulai 28 Maret hingga 3 April lalu.

Langkah proaktif yang diambil oleh DPMD Kabupaten Blitar diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut secara optimal dan efisien. Sementara itu, pemerintah desa diharapkan juga dapat menyikapi perubahan ini dengan bijak, menyesuaikan strategi pengelolaan dana sesuai dengan termin-termin pencairan yang telah ditetapkan.


Topik

Pemerintahan Blitar DPMD Kabupaten Blitar pencairan ADD


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri