Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Lakukan Penyetaraan Pendidikan S1 Bagi Guru PAUD

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2024, 07:17

Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan arahan kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (5/4/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan arahan kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (5/4/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan memiliki program penyetaraan pendidikan bagi guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) yang ada di Kabupaten Malang. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, bahwa program penyetaraan pendidikan bagi guru-guru Paud ini telah berjalan sejak tahun 2023 lalu yang bekerja sama dengan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama). 

Baca Juga : Pemkab Malang Petakan Kemampuan Siswa Guna Optimalisasi Program Sekolah Plus Ngaji

"Kalau peningkatan kompetensi guru Paud kita kerja sama dengan Unikama, ada bantuan. Tahun 2023 ada sekitar 200 guru. Tahun 2024 ini tinggal 78 yang akan mengikuti pendidikan penyetaraan S1. Untuk guru PAUD yang belum S1 mungkin sekitar 800-an," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com.

Pejabat yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa masing-masing guru PAUD mendapatkan bantuan biaya pendidikan program penyetaraan dari Pemkab Malang sebesar Rp 2,5 juta per orang. 

"Ini bagian dari pemberian bantuan sosial, tapi khusus untuk peningkatan kompetensi. Per orang itu anggarannya Rp 2,5 juta," tutur Suwadji. 

Untuk bisa mengikuti dan mendapatkan program bantuan biaya pendidikan penyetaraan S1 ini, masing-masing guru PAUD harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari masa kerja minimal tiga tahun, kebutuhan di lembaga pendidikannya, serta skala prioritas pada usia yang maksimal 56 tahun. 

Selain itu, Bidang PAUD Dikmas dan Bidang Tentis Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama Himpaudi serta IGTKI Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi dan validasi data guru-guru PAUD tersebut. 

Baca Juga : Pemkab Malang Optimalkan Pelatihan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Capai 89,91 Persen

"Sehingga, yang diberikan kesempatan tentunya yang memenuhi kriteria yang ditentukan," tutur Suwadji. 

Lebih lanjut, Suwadji pun mengatakan, bahwa penyetaraan pendidikan S1 bagi masing-masing guru PAUD ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai pemenuhan persyaratan pengajuan sertifikasi guru.

"Guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan, supaya dapat sertifikasi. Karena tunjangan profesi guru diberikan kalau ijazahnya terpenuhi," pungkas Suwadji.


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang Kabupaten Malang guru PAUD Dinas Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni