JATIMTIMES - Pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan masuk ke Kota Malang selama libur lebaran diberlakukan terhitung 5 April - 16 April 2024 mendatang. Ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas selama libur lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Aristianto Budi Sutrisno. Beberapa angkutan barang yang dibatasi di antaranya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Mobil barang dengan kereta tempelan. Lalu mobil barang dengan kereta gandengan. “Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ucap Aris.
Meski demikian ada pembatasan yang tidak berlaku yakni angkutan bahan bakar minyak, logistik pemilu, keperluan bencana alam, hantaran uang, sepeda motor mudik, hewan ternak, pakan ternak, bahan pokok, pupuk.
“Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan,” imbuh Aris.
Asalkan telah diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Pengaturan pembatasan ini berlaku sejak Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga : 112 Tahun Santos FC, Klub Penghasil Pemain Top Brasil
Menurutnya pembatasan angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di Kota Malang. Selain itu agar pemudik yang melintas aman dan nyaman selama libur lebaran.
Diketahui aturan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur lebaran ini sesuai dengan Kemenhub RI merilis SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran.