Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selama Libur Lebaran Ada Pembatasan Angkutan Barang di Kota Malang, Simak Aturannya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

10 - Apr - 2024, 23:59

Mobil angkutan mengangkut barang di Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Mobil angkutan mengangkut barang di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan masuk ke Kota Malang selama libur lebaran diberlakukan terhitung 5 April - 16 April 2024 mendatang. Ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas selama libur lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Aristianto Budi Sutrisno. Beberapa angkutan barang yang dibatasi di antaranya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Mobil barang dengan kereta tempelan. Lalu mobil barang dengan kereta gandengan. “Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ucap Aris.

Meski demikian ada pembatasan yang tidak berlaku yakni angkutan bahan bakar minyak, logistik pemilu, keperluan bencana alam, hantaran uang, sepeda motor mudik, hewan ternak, pakan ternak, bahan pokok, pupuk.

“Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan,” imbuh Aris.

Asalkan telah  diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Pengaturan pembatasan ini berlaku sejak Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga : 112 Tahun Santos FC, Klub Penghasil Pemain Top Brasil

Menurutnya pembatasan angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di Kota Malang. Selain itu agar pemudik yang melintas aman dan nyaman selama libur lebaran.

Diketahui aturan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur lebaran ini sesuai dengan Kemenhub RI merilis SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran.


Topik

Peristiwa kendaraan angkutan barang pembatasan kendaraan kota malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana