JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menyebut Angka Harapan Hidup di Kabupaten Malang sebesar 75,14 tahun. Artinya bayi yang dilahirkan di Kabupaten Malang akan dapat hidup hingga lebih dari 75 tahun.
Sanusi mengungkapkan, peningkatan Angka Harapan Hidup tersebut merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Baca Juga : Polres Malang Sebar 7 Ribu Stiker Keselamatan Berkendara, Angka Kecelakaan Turun 38 Persen di 2024
"Hasilnya terdapat beberapa prioritas yang telah direalisasikan oleh Pemkab Malang. Diantaranya mewujudkan Angka Usia Harapan Hidup sebesar 75,14 tahun," ungkap Sanusi sebagaimana yang disampaikan dalam pembacaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, pada akhir Maret 2024 lalu.
Merujuk pada penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu. Hal itu juga bisa disebut dengan Angka Harapan Hidup saat lahir (life expectancy at birth).
Secara idealnya, Angka Harapan Hidup dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR). Di mana, data tersebut dapat diperoleh dari catatan registrasi kematian secara bertahun-tahun. Sehingga dapat dimungkinkan untuk dibuat table kematian.
Sayangnya, catatan registrasi saat ini disebut tidak tersedia dengan baik. Alhasil, Angka Harapan Hidup dihitung secara tidak langsung. Yakni dengan paket program Micro Computer Program for Demographic Analysis (MCPDA) atau Mortpack
Secara tidak langsung, Angka Harapan Hidup di suatu daerah dapat menunjukkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan. Sehingga, pada kondisi di lapangan, Angka Harapan Hidup dijadikan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah. Terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan maupun meningkatkan derajat kesehatan penduduk.
Apabila Angka Harapan Hidup menunjukkan angka yang rendah, maka solusinya pemerintah harus mewujudkan program pembangunan kesehatan. Selain itu, juga harus diimbangi dengan program sosial. Tanpa terkecuali meliputi kesehatan lingkungan, pemenuhan gizi hingga kalori masyarakat, maupun program trobosan di bidang pemberantasan kemiskinan.
Baca Juga : Pemkab Malang Optimalkan Pelatihan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Capai 89,91 Persen
"Pemkab Malang terus berkomitmen untuk mewujudkan Malang Makmur. Salah satunya melalui beberapa progam bantuan sosial," ungkap Sanusi.
Terbaru, di sepanjang bulan Ramadan 1445 Hijriah di 2024, Pemkab Malang gencar mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan piatu kurang mampu. Anggaran yang disediakan untuk merealisasikan bantuan sosial tersebut mencapai Rp 5 miliar.
"Anggarannya untuk 5 ribu anak yatim dan piatu. Masing-masing dapat Rp 1 juta, disalurkan melalui PT Pos (Indonesia) dan tidak ada potongan apapun," pungkasnya.