JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengamankan ribuan barang bukti miras berbagai wadah pada Maret 2024 lalu. Selain itu, dalam periode yang sama, polisi juga berhasil mengamankan ratusan slongsong petasan berbagai bentuk dan ukuran.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, ribuan barang bukti yang terdiri dari miras dan petasan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024. Yakni yang berlangsung selama 12 hari sejak 19 hingga 30 Maret 2024.
Baca Juga : Jatah Kursi DPRD Kabupaten Malang Menyusut, PKB Bertekad Rebut Kembali di Pemilu 2029
Sementara itu, pada Rabu (3/4/2024) ribuan barang bukti yang terdiri dari miras dan petasan tersebut dilakukan pemusnahan di Polres Malang. "Pada bulan Maret lalu (2024), seluruh jajaran Polda Jawa Timur malaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024. Sedangkan sasarannya diantaranya adalah miras, termasuk juga petasan," ungkap Kholis usai agenda pemusnahan berlangsung, Rabu (3/4/2024).
Data kepolisian menyebutkan, sedikitnya ada 235 slongsong petasan yang dimusnahkan. "Kemudian ada 1.713 minuman keras (miras) berbagai merek yang bisa kita amankan dan telah kita musnahkan," ujarnya.
Dijelaskan Kholis, sejumlah personel gabungan dari Satreskrim hingga Satreskoba Polres Malang turut dilibatkan dalam Operasi Pekat Semeru 2024. "Karena fokus kita adalah penegakan aturan dan penegakan hukum," ujarnya.
Berbeda dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru tahun sebelumnya, di 2024 Polres Malang tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti dari pengendar saja. Namun produsen miras juga berhasil diamankan oleh Polres Malang.
Baca Juga : Ini 5 Artis Hollywood yang Tertarik Belajar Islam dan Al-Quran, Terbaru Ada Will Smith
"Di tahun ini Polres Malang berhasil mengungkap adanya dua home industri minuman keras ilegal yang sangat membahayakan masyarakat. Saat ini para pelakunya sedang kita proses hukum," pungkas Kholis.