Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Pasuruan: Tangkap 3 Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

19 - Apr - 2024, 16:43

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat memberikan keterangan pers kepada JatimTIMES pada beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat memberikan keterangan pers kepada JatimTIMES pada beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar praktik produksi narkotika berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Praktik produksi narkotika jenis sabu yang baru saja dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Malang ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan dalam kasus produksi sabu ini, petugas menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses pembuatan sabu. Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut berinisial IW (29), NK (40), dan MS (27).

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

"Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/4/2024)," ungkap Aditya dalam konfirmasinya pada Jumat (19/4/2024).

Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Aditya, dalam serangkaian operasi kepolisian tersebut tim Satresnarkoba Polres Malang juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu. 

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan serta obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku produksi narkoba," terangnya.

Beragam barang bukti tersebut ditemukan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," imbuhnya.

Disampaikan Aditya, terbongkarnya kasus produksi sabu tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan keterangan dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan polisi. Hasilnya, Tim Satresnarkoba Polres Malang akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan home industry produksi sabu pada Rabu (17/4/2024).

"Hasil pengembangan, kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya. Ternyata merupakan jaringan produksi secara mandiri melalui home industry," jelas Aditya.

Baca Juga : Sedang Bersedih? Baca dan Dalami Makna Surat Ad Duha 

Aditya menjelaskan, ketiga tersangka saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Diketahui pelaku NK dan MS berperan dalam proses pembuatan sabu di home industry tersebut. Keduanya bekerja dibawah tanggung jawab dari tersangka IW.

"Tersangka IW juga berperan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya yakni NK dan MS," ujar Aditya.

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, hingga kini, kasus produksi sabu tersebut masih dalam penyidikan polisi. "Kami masih menggali keterangan dari para tersangka, kasusnya sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut," pungkas Aditya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas home industry sabu produksi sabu polres malang peredaran narkotika


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana